Hanura Usulkan Presiden Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Senin, 08 Juli 2013 – 14:36 WIB
JAKARTA - Ketua fraksi Partai Hanura, Sarifudin Sudding mengatakan, partainya setuju agar Undang-undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden direvisi. Sudding menegaskan, revisi UU Pilpres terpaku kepada perubahan Presidential Threshold (PT). Namun juga harus mengatur presiden diberikan amanat untuk melepaskan jabatannya di partai.

Dia menerangkan, seorang presiden tidak boleh rangkap jabatan akan tidak bisa optimal melayani masyarakat. "Saya kira banyak hal perlu dapatkan perbaikan. Sehingga jangan melihat Presidential Threshold semata," ujar Sudding di DPR, Jakarta, Senin (8/7).

Dalam konstitusi kata Sudding, tidak mengatur mengenai PT. Partai kata dia, berhak untuk mengajukan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) mereka. "Kita ini sesuai amanat konstitusi Pasal 6 A tidak mengatur presidential threshold," ujar anggota Komisi III DPR itu.

Berdasarkan itu, Hanura berharap ke depannya tidak ada lagi PT. Akan tetapi partai yang lolos di parlemen berhak mengajukan capres. "Saya kira lebih banyak calon nanti itu semakin baik. Sebab membuka ruang kepada publik dalam memberikan penilaian," ucap Sudding.(gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadi Tahanan KPK, Luthfi Berpuasa Ikut Ketetapan Pemerintah

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler