JAKARTA-Meski menjadi negara muslim terbesar di dunia, namun berdasarkan data yang dipaparkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) ternyata baru 10 persen rumah pemotongan hewan (RPH) yang memiliki sertifikat halalDemikian disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI E Herman Khaeron kepada JPNN di Jakarta, Senin siang (25/7).
“Saat pertemuan dengan MUI beberapa waktu lalu, kami menerima data terbaru yang cukup memprihatinkan, ternyata baru 10 persen pemotongan hewan kita yang memiliki sertifikat halal
BACA JUGA: MK Anggap Rekonstruksi tak Perlu
Ini tentu sangat disayangkan karena kita negara yang penduduknya muslim,” kata Herman.Diterangkan Herman, RPH memiliki peran yang cukup vital dalam perekonomian khususnya dalam hal ketersediaan stok daging bagi masyarakat
“Saya kira memang karena keengganan dan tidak adanya aturan
BACA JUGA: Fungsi Teritorial Loyo, Teroris Kian Marak
Selama ini tidak ada kewajiban dari RPH memiliki sertifikat halalBerdasarkan pengamatan Komisi IV, RPH tersebar di hampir seluruh kabupaten/kota di Indonesia
BACA JUGA: 13 Ormas Islam Minta Presiden Bersikap Tegas
RPH terbesar berada di kawasan Jabodetabek tepatnya di CakungBelum adanya sertifikat halal yang dimiliki RPH memungkinkan pemotongan hewan yang dilakukan belum memenuhi standar seusai syariat Islam.“Pertemuan kami dengan MUI memang menghendaki adanya UU yang mengatur tentang kewajiban sertifikat halal bagi RPH, ini jadi aspirasi kita untuk kita susun RUU mengenai hal tersebutKita juga kedepan terus mengupayakan untuk memberikan gambaran kepada dunia internasional bahwa Islam tidak mengajarkan cara-cara kekerasan, tidak seperti yang pernah ditampilkan oleh Australia,” tegas Herman(tas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... UU SJSN Digugat ke MK
Redaktur : Tim Redaksi