Dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR, Senin (16/2), MS Kaban menguraikan, sepanjang tahun 2008 terdapat 274 kasus kejahatan kehutanan"Yang meliputi 161 kasus illegal logging, 42 kasus perambahan, 67 kasus TSL, 2 kasus penambangan illegal dan 2 kasus kebakaran hutan dan lahan," urai Kaban.
Dari jumlah itu, 112 kasus telah P21, 55 kasus dalam proses persidangan, 35 kasus telah divonis, dan sisa tunggakan kasus sebanyak 162 kasus.
Khusus untuk penanganan kasus illegal logging dari 161 kasus yang ditangani, Kaban menjabarkan, 65 kasus telah P21, 28 kasus dalam proses persidangan, dan sebanyak 15 kasus telah ditetapkan vonis pengadilan
BACA JUGA: DPR akan Panggil Gubernur Syamsul
Kaban tidak memerinci perkara mana saja yang sudah divonis dan berapa vonis yang dijatuhkan pengadilan.Kaban hanya menjelaskan mengenai langkah antisipasi tindak pidana illegal logging pada tahun 2009 yang akan diambil
BACA JUGA: Komisi III DPR Bahas Korupsi Daerah
Dibentuk juga Forum PPNS dan IPKI (Ikatan Polisi Kehutanan Indonesia) pada tingkat provinsi.Langkah kedua, memperkuat koordinasi dengan aparat hukum lain melalui forum Tim Pokja Illegal Logging, dan tim koordinasi monitoring dan evaluasi Inpres No.4 Tahun 2005
BACA JUGA: Cucu Soeharto Masuk Bursa Capres PPI
(sam/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Pulang, Kalla Gendong Cucu Ke-10
Redaktur : Tim Redaksi