Hanya 15 Illegal Logging yang Divonis

Senin, 16 Februari 2009 – 12:51 WIB
JAKARTA - Menteri Kehutanan (Menhut) MS Kaban menjelaskan, dalam tahun 2008, penanganan illegal logging diprioritaskan ditangani oleh PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Kehutanan dengan tetap bekerjasama dengan aparat penegak hukum lain sepertu Polri dan kejaksaan.

Dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR, Senin (16/2), MS Kaban menguraikan, sepanjang tahun 2008 terdapat 274 kasus kejahatan kehutanan"Yang meliputi 161 kasus illegal logging, 42 kasus perambahan, 67 kasus TSL, 2 kasus penambangan illegal dan 2 kasus kebakaran hutan dan lahan," urai Kaban.

Dari jumlah itu, 112 kasus telah P21, 55 kasus dalam proses persidangan, 35 kasus telah divonis, dan sisa tunggakan kasus sebanyak 162 kasus.

Khusus untuk penanganan kasus illegal logging dari 161 kasus yang ditangani, Kaban menjabarkan, 65 kasus telah P21, 28 kasus dalam proses persidangan, dan sebanyak 15 kasus telah ditetapkan vonis pengadilan

BACA JUGA: DPR akan Panggil Gubernur Syamsul

Kaban tidak memerinci perkara mana saja yang sudah divonis dan berapa vonis yang dijatuhkan pengadilan.

Kaban hanya menjelaskan mengenai langkah antisipasi tindak pidana illegal logging pada tahun 2009 yang akan diambil
Antara lain, penguatan SDM perlindungan hutan yang difokuskan pada Polhut dan PPNS, dengan melakukan training dalam 2 tahun terakhir

BACA JUGA: Komisi III DPR Bahas Korupsi Daerah

Dibentuk juga Forum PPNS dan IPKI (Ikatan Polisi Kehutanan Indonesia) pada tingkat provinsi.

Langkah kedua, memperkuat koordinasi dengan aparat hukum lain melalui forum Tim Pokja Illegal Logging, dan tim koordinasi monitoring dan evaluasi Inpres No.4 Tahun 2005
Langkah lain dengan membentuk tim khusus percepatan penyelesaian perkara tindak pidana kehutanan yang diketuai staf ahli Menhut bidang penanganan perkara kehutanan

BACA JUGA: Cucu Soeharto Masuk Bursa Capres PPI

(sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pulang, Kalla Gendong Cucu Ke-10


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler