BANJARMASIN – Verifikasi faktual terhadap 18 partai politik yang tidak lolos verifikasi administrasi sudah diselesaikan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Banjarmasin. Hasilnya, hanya dua parpol yang dinyatakan memenuhi syarat.
Sebelumnya, 18 parpol tersebut dinyatakan tidak lolos verfifikasi administrasi oleh KPU pusat. Putusan itu disambut protes pengurus parpol dan berujung gugatan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Akhir November 2012, DKPP memerintahkan KPU agar 18 parpol itu diikutkan verifikasi faktual.
“Dari parpol hasil rekomendasi DKPP, hanya dua parpol yang memenuhi persyaratan setelah kami verifikasi, yakni Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) dan Partai Damai Sejahtera (PDS),” ujar Ketua KPUD Kota Banjarmasin, Makhmud Syazali seperti dilansir Radar Banjarmasin, (Rabu, 3/1).
Sedangkan 12 parpol lainnya tidak mampu memenuhi seluruh persyaratan, baik terkait domisili kantor, struktur kepengurusan, keterwakilan perempuan, maupun keanggotaan partai. Menurut Makhmud, kebanyakan parpol gugur di keanggotaan. Keanggotaan dinilai dari jumlah kartu tanda anggota (KTA), dimana untuk wilayah Banjarmasin disyaratkan minimal 750 buah.
Empat parpol sisanya tidak diverifikasi karena ada penolakan dari pengurus partai bersangkutan, masing-masing Partai Bhineka Indonesia, PNI Marhaenisme, PNBK, dan Partai Karya Republik (Pakar). Penolakan ini merupakan bentuk protes terhadap putusan KPU yang tidak meloloskan mereka di tahap verifikasi administrasi. “Hasil ini akan kami bawa ke rapat pleno di KPU provinsi tanggal 3 Januari,” ungkap Makhmud.
Pada rapat pleno penyampaian hasil verifikasi faktual terhadap 16 parpol yang lolos verifikasi administrasi beberapa waktu lalu, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Banjarmasin sempat mengemukakan sejumlah keberatan. Kali ini mereka pun kembali mendapat temuan di lapangan. Hanya saja, temuan itu disampaikan sebelum rapat pleno digelar.
Temuan itu antara lain ada parpol yang tidak diverifikasi keanggotaannya. Misalnya dari 10 anggota Partai Serikat Rakyat Independen (SRI) yang diambil sampel oleh Panwaslu, menyatakan tidak pernah didatangi petugas KPUD Kota Banjarmasin.
Menanggapi hal itu, Makhmud membenarkan bahwa ada parpol yang keanggotaannya tidak diverifikasi karena syarat lainnya sudah tidak memenuhi. “Ada tiga syarat utama yang jadi patokan, yaitu domisili kantor, kepengurusan, dan keterwakilan perempuan. Nah, kalau tiga ini tidak terpenuhi, buat apa kami repot-repot periksa KTA-nya,” tegasnya.(naz/fr/dye)
Sebelumnya, 18 parpol tersebut dinyatakan tidak lolos verfifikasi administrasi oleh KPU pusat. Putusan itu disambut protes pengurus parpol dan berujung gugatan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Akhir November 2012, DKPP memerintahkan KPU agar 18 parpol itu diikutkan verifikasi faktual.
“Dari parpol hasil rekomendasi DKPP, hanya dua parpol yang memenuhi persyaratan setelah kami verifikasi, yakni Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) dan Partai Damai Sejahtera (PDS),” ujar Ketua KPUD Kota Banjarmasin, Makhmud Syazali seperti dilansir Radar Banjarmasin, (Rabu, 3/1).
Sedangkan 12 parpol lainnya tidak mampu memenuhi seluruh persyaratan, baik terkait domisili kantor, struktur kepengurusan, keterwakilan perempuan, maupun keanggotaan partai. Menurut Makhmud, kebanyakan parpol gugur di keanggotaan. Keanggotaan dinilai dari jumlah kartu tanda anggota (KTA), dimana untuk wilayah Banjarmasin disyaratkan minimal 750 buah.
Empat parpol sisanya tidak diverifikasi karena ada penolakan dari pengurus partai bersangkutan, masing-masing Partai Bhineka Indonesia, PNI Marhaenisme, PNBK, dan Partai Karya Republik (Pakar). Penolakan ini merupakan bentuk protes terhadap putusan KPU yang tidak meloloskan mereka di tahap verifikasi administrasi. “Hasil ini akan kami bawa ke rapat pleno di KPU provinsi tanggal 3 Januari,” ungkap Makhmud.
Pada rapat pleno penyampaian hasil verifikasi faktual terhadap 16 parpol yang lolos verifikasi administrasi beberapa waktu lalu, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Banjarmasin sempat mengemukakan sejumlah keberatan. Kali ini mereka pun kembali mendapat temuan di lapangan. Hanya saja, temuan itu disampaikan sebelum rapat pleno digelar.
Temuan itu antara lain ada parpol yang tidak diverifikasi keanggotaannya. Misalnya dari 10 anggota Partai Serikat Rakyat Independen (SRI) yang diambil sampel oleh Panwaslu, menyatakan tidak pernah didatangi petugas KPUD Kota Banjarmasin.
Menanggapi hal itu, Makhmud membenarkan bahwa ada parpol yang keanggotaannya tidak diverifikasi karena syarat lainnya sudah tidak memenuhi. “Ada tiga syarat utama yang jadi patokan, yaitu domisili kantor, kepengurusan, dan keterwakilan perempuan. Nah, kalau tiga ini tidak terpenuhi, buat apa kami repot-repot periksa KTA-nya,” tegasnya.(naz/fr/dye)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Vaksin Flu Burung Rampung Akhir Januari
Redaktur : Tim Redaksi