jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Muhadjir Effendy mengungkapkan masih banyaknya daerah yang tidak mengalokasikan anggaran pendidikan 20 persen.
Sesuai Neraca Pendidikan Daerah (NPD) tahun 2016, dari 34 provinsi, tercatat provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta yang telah mengalokasikan 22,3 persen dari APBD di luar transfer daerah untuk fungsi pendidikan.
BACA JUGA: Pihak Sekolah Kurang Paham Aturan Pengelolaan Dana Pendidikan
Kemudian di posisi kedua, alokasi anggaran sebesar 9,8 persen ditempati oleh Provinsi Kalimantan Selatan.
"Dengan otonomi daerah, seharusnya pemerintah di kabupaten/kota dan provinsi yang lebih bersemangat dalam membangun pendidikan, bukan menunggu afirmasi dari pusat," kata Menteri Muhadjir usai rapat kerja Komisi X DPR RI.
Saat ini tercatat 26 pemerintah kabupaten/kota yang mampu memenuhi amanat konstitusi tersebut.
Sementara itu, menempati porsi terbanyak, tercatat 237 pemerintah kabupaten/kota pada 2016 yang mampu mengalokasikan 10 sampai dengan 14,9 persen APBD di luar transfer daerah untuk fungsi pendidikan.
"Kalau daerah bisa mengalokasikan 20 persen di luar transfer daerah untuk pendidikan, sesuai amanat UUD pasal 31, maka kita bisa berbuat banyak untuk memajukan pendidikan di Indonesia,” pungkasnya. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad