Pihak Sekolah Kurang Paham Aturan Pengelolaan Dana Pendidikan

Kamis, 24 Agustus 2017 – 20:46 WIB
Uang. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Minimnya pemahaman pihak sekolah mengenai aturan main pengeloaan pendanaan pendidikan menjadi faktor dominan terjadinya pungutan liar.

Inspektur Investigasi Itjen Kemendikbud, Suyadi mengatakan, Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, mengatur sumber biaya satuan pendidikan dasar dan menengah berasal dari APBN, APBD, sumbangan, dan sumber lain yang sah.

BACA JUGA: 12 Perguruan Tinggi Berebut Dua Tiket Kompetisi Dunia di Bangkok

Dengan demikian, terdapat jaminan bahwa pendidikan dasar menjadi pendidikan wajib dan ditanggung pemerintah, melalui standar pelayanan dari pemerintah.

"Di lapangan, standar ini berubah tiap tahun mengikuti tingkat kemahalan di setiap daerah," ujar Suyadi, Kamis (24/8).

BACA JUGA: Klaim 90 Persen Kasus Pungli Sudah Ditindaklanjuti

Pada sisi lain, terdapat tuntutan dari pihak orang tua yang menghendaki layanan pendidikan dengan standar lebih baik.

Sehingga, sekolah sebagai satuan pendidikan, berupaya lakukan improvisasi untuk memenuhi tuntutan dan kenyataan tersebut.

BACA JUGA: Guru Honorer dapat Insentif Rp 850 Ribu per Bulan

“Celahnya, teman-teman di sekolah tidak paham aturan mainnya. Padahal tiap sekolah pasti mempunyai keinginan memajukan sekolah. Tapi, keinginan tersebut tidak dipayungi hukum untuk membeli ini dan itu,” tutur Suyadi.

Dia mencontohkan tentang pengangkatan guru oleh pihak sekolah. Ketika terdapat sekolah yang memiliki kekurangan guru, kepala sekolah berusaha mencari guru agar ada yang mengajar.

"Improvisasi dilakukan mengangkat guru, padahal pemerintah daerah yang berwenang untuk mengangkat guru,” ujarnya.

Akibatnya, terdapat peningkatan jumlah tenaga guru honorer di daerah. Ini bentuk penyimpangan yang tidak sadar, sampai kementerian mengambil kebijakan untuk membiayai guru honorer dari dana BOS.

Menurut Suyadi, pemda harus miliki unit cost untuk mengatur besaran biaya pendidikan yang diperlukan di suatu daerah.

Itu sebabnya Kemendikbud terus mendorong pemerintah daerah untuk menerbitkan unit cost pendanaan pendidikan.

"Penerapan unit cost harus memiliki payung hukumnya untuk menghindari klaim sebagai pungutan liar. Kalau sekarang kan tidak ada payung hukumnya sehingga diklaim sebagian pihak sebagai pungutan liar,” tegasnya.

Walaupun begitu, Suyadi mengatakan, tidak keliru juga karena prosesnya juga keliru. Mestinya musyawarah untuk mufakat, ini mufakat dulu baru musyawarah.

"Celakanya lagi ini dibagi sama rata antara yang kaya dengan yang miskin. Padahal aturannya kan tidak boleh seperti itu," pungkas Suyadi. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden Minta Perguruan Tinggi Cepat Buka Prodi-prodi Terapan


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler