Hanya 26 Hari Diselidiki, Setnov Jadi Tersangka e-KTP Lagi

Jumat, 10 November 2017 – 17:56 WIB
Ketua DPR Setya Novanto. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka rasuah. Lagi-lagi, KPK menyangka ketua umum Golkar itu terlibat dalam patgulipat kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan, penetapan status tersangka terhadap Novanto merupakan hasil penyelidikan baru. “Pada 5 Oktober 2017, KPK melakukan penyelidikan baru. KPK telah meminta keterangan sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti-bukti relevan,” ujar Saut dalam jumpa pers di KPK, Jumat (10/11).

BACA JUGA: Saut Situmorang KPK: Paling Saya nggak Dihukum Mati

Dari penyelidikan baru yang sudah melewati pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti, KPK lantas melakukan gelar perkara jelang pengujung Oktober lalu. Gelar perkara itu diikuti penyelidik, penyidik dan penuntut umum KPK.

Hasilnya, KPK memutuskan untuk menjerat Setnov -panggilan beken Novanto- sebagai tersangka korupsi e-KTP. “KPK menerbitkan surat perintah penyidikan pada 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN anggota DPR,” sebut Saut.

BACA JUGA: Polisi Garap Dua Pimpinan KPK, Begini Reaksi Wiranto

KPK menduga Setnov bersama-sama bos PT Quadra Solution Anang Sugiana, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Dirjen Dukcapil Kemendagri serta anak buahnya yang menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK) e-KTP,  telah menguntungkan diri sendiri, pihak lain ataupun korporasi dengan cara menyalahgunakan jabatan. “Sehingga diduga mengakibatkan keuangan negara Rp 2,3 triliun dari paket pengadaan Rp 5,9 triliun tahun 2011-2012,” ucap Saut.

Karena itu, KPK menjerat Setnov dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Menurut Saut, KPK telah mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Setnov pada Jumat pekan lalu (3/11).

BACA JUGA: Demi Status WTP, Pemprov DKI Gandeng KPK

“Sebagai pemenuhan hak tersangka, KPK telah mengantar surat perihal SPDP kepada SN di rumahnya di Jalan Wijaya, Melawai, Kebayoran Baru,” papar Saut yang dalam kesempatan itu didampingi Juru Bicara KPK Febdi Diansyah.(boy/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak Jokowi, Please Dongkel Novanto demi Selamatkan Golkar


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler