JAKARTA - Saat ini tercatat sebanyak 404 biro penyelenggara perjalanan ibadah umroh (PPIU) yang memiliki izin dari Kementrian Agama (Kemenag). Sebagian besar di antaranya berada di Jakarta.
Kasubdit Pembinaan Umroh, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama (Kemenag) H. Triganti Harso menjelaskan, PPIU ini pada dasarnya merupakan biro perjalanan wisata yang mendapatkan izin dari Kementrian Pariwisata.
Nah, untuk dapat melayani perjalanan umroh, mereka juga wajib memiliki izin dari Kemenag.
"Semua PPIU yang memiliki izin ini ada di bawah pembinaan dan pengawasan Kemenag. Kalau yang tidak berizin kita tidak punya datanya," ujar Triganti saat ditemui JPNN di kantornya, Rabu (6/3).
Dari 404 biro PPIU yang ada di Indonesia, 88 di antaranya diberi izin khusus untuk melayani pengurusan visa jemaah umroh melalui provider-provider yang ada di Arab Saudi yang juga mendapat izin dari Kemenag.
Sebelumnya diberitakan, ratusan calon jemaah umroh dari berbagai daerah seperti Riau, Gorontalo, Medan, Surabaya, dan Jabodetabek, ditelantarkan oleh empat biro PPIU. Dimana tiga di antaranya tidak memiliki izin.
Biro-biro itu adalah PT Khalifah Sulthan Tour (tidak berizin) yang berkantor di Jakarta. PT Padang Arofah (tidak berizin) di Jawa Timur. PT Gema Arofah (punya izin) di Jakarta, dan PT Nusa Inti Semesta (tak berizin). Saat ditotal, jumlah jemaah yang ditelantarkan empat biro ini mencapai 1008 orang.
Saat ini, sebagian korban dari Jabodetabek telah melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat, terutama calon jemaah umroh yang batal diberangkatkan PT Khalifah Sulthan Tour. (fat/jpnn)
Kasubdit Pembinaan Umroh, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama (Kemenag) H. Triganti Harso menjelaskan, PPIU ini pada dasarnya merupakan biro perjalanan wisata yang mendapatkan izin dari Kementrian Pariwisata.
Nah, untuk dapat melayani perjalanan umroh, mereka juga wajib memiliki izin dari Kemenag.
"Semua PPIU yang memiliki izin ini ada di bawah pembinaan dan pengawasan Kemenag. Kalau yang tidak berizin kita tidak punya datanya," ujar Triganti saat ditemui JPNN di kantornya, Rabu (6/3).
Dari 404 biro PPIU yang ada di Indonesia, 88 di antaranya diberi izin khusus untuk melayani pengurusan visa jemaah umroh melalui provider-provider yang ada di Arab Saudi yang juga mendapat izin dari Kemenag.
Sebelumnya diberitakan, ratusan calon jemaah umroh dari berbagai daerah seperti Riau, Gorontalo, Medan, Surabaya, dan Jabodetabek, ditelantarkan oleh empat biro PPIU. Dimana tiga di antaranya tidak memiliki izin.
Biro-biro itu adalah PT Khalifah Sulthan Tour (tidak berizin) yang berkantor di Jakarta. PT Padang Arofah (tidak berizin) di Jawa Timur. PT Gema Arofah (punya izin) di Jakarta, dan PT Nusa Inti Semesta (tak berizin). Saat ditotal, jumlah jemaah yang ditelantarkan empat biro ini mencapai 1008 orang.
Saat ini, sebagian korban dari Jabodetabek telah melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat, terutama calon jemaah umroh yang batal diberangkatkan PT Khalifah Sulthan Tour. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Orang Dekat Luthfi Dijerat UU Pencucian Uang
Redaktur : Tim Redaksi