JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengenakan jeratan baru kepada Ahmad Fathanah yang menjadi tersangka suap kuota impor daging sapi. Kini, Fathanah tidak hanya disangka korupsi tetapi juga dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan bahwa Fathanah telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencucian uang. "Sudah keluar Sprindik (surat perintah penyidikan, red) untuk tersangka AF (Ahmad Fathanah, red). Disangka dengan pasal 3,4 atau 5 UU TPPU," ucap Johan di KPK, Rabu (6/3) malam.
Karenanya, KPK juga telah menyita empat unit mobil dari Fathanah. Di antaranya Toyota Prado, Toyota Alphard, Toyota FJ Cruiesr dan sedan Mercedes Benz.
"Penyidikan pencucian uangnya kita kembangkan. Mobil-mobil ini kita sita," kata Johan sembari memerlihatkan mobil-mobil milik Fathanah yang kini diparkir di samping gedung KPK.
Seperti diketahui, Fathanah ditangkap di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat, Januari lalu bersama seorang wanita bernama Maharani. Fathanah yang dikenal sebagai orang dekat Luthfi, ditangkap dengan barang bukti uang hampir Rp 1 miliar yang diterimanya dari Aria Abdi Effendi dan Juard Effendi, dua direktur pada PT Indoguna Utama.
Uang itu rencananya akan diserahkan ke anggota DPR RI yang juga Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq. Dalam kasus ini, Luthfi, Juard dan Aria juga sudah menjadi tersangka suap dan ditahan KPK.(ara/boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Skandal Sprindik, Kabareskrim Tunggu Hasil Komite Etik
Redaktur : Tim Redaksi