Hanya Demokrat yang Tolak RUU Minerba Jadi UU

Selasa, 12 Mei 2020 – 19:34 WIB
Ketua DPR RI Dr. (HC) Puan Maharani. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Delapan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) disahkan menjadi UU, kecuali Fraksi Partai Demokrat. 

Meski terjadi penolakan oleh Fraksi Partai Demokrat, Rapat Paripurna DPR tetap mengambil keputusan mengesahkan RUU itu menjadi UU.

BACA JUGA: Lanjutkan Distribusi Bantuan Sembako, Demokrat Terus Berusaha Ringankan Beban Warga

“Kami akan menanyakan apakah RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dapat disetujui atau disahkan menjadi UU?” kata Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin paripurna, Selasa (12/5).

Puan menambahkan seperti disampaikan Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto dalam laporannya, bahwa dari pandangan mini fraksi di Komisi VII DPR, delapan fraksi setuju, dan satu menolak.

BACA JUGA: Warga Berharap Kegiatan Partai Demokrat Peduli dan Berbagi Terus Berlanjut

“Apa ada perubahan atau itu disetujui pandangan mini fraksi itu sebagai dasar atas persetujuan? Setuju ya?” ujar Puan, yang dijawab setuju. 

Sebelumnya Sugeng Suparwoto dalam laporannya menyatakan, bahwa RUU ini sangat penting sebagai dasar hukum kegiatan pertambangan di Indonesia.

BACA JUGA: Di Depan Anggota DPR, BNPB Klaim PSBB Berhasil

Menurut dia, pada Senin (11/5) kemarin, sudah dilakukan rapat kerja yang salah satu agendanya pandangan fraksi. Selain itu juga dilakukan pengambilan keputusan tingkat satu.

Sugeng memerinci, Fraksi PDI Perjuangan setuju RUU dibahas di tingkat selanjutnya. Fraksi Partai Golkar setuju segera dibahas dalam pembicaraan tingkat dua dan diputuskan menjadi UU.

Fraksi Gerindra setuju untuk dilanjutkan pembahasan di tingkat selanjutnya. Fraksi Partai Nasdem menyatakan diterima dan disetujui, selanjutnya dibahas menjadi UU.

Fraksi PKB setuju disahkan menjadi UU sesuai perundang-undangan.

“Fraksi Partai Demokrat  menolak pembahasan dan pengambilan keputusan untuk diteruskan pada tingkat selanjutnya,” kata Sugeng yang juga politikus Partai Nasdem ini.

Fraksi PKS setuju dengan catatan untuk pembahasan lebih lanjut. Fraksi PAN menerima untuk dilanjutkan sesuai perundang-undangan.

Terakhir, Fraksi PPP mendukung revisi dengan tetap meminta waktu utnuk melakukan pendalaman lanjut hingga pengambilan keputusan di tingkat dua.

Sementara itu, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengapresiasi pimpinan dan anggota DPR khususnya Komisi VII atas upaya bersama yang dilaksanakan semata mata untuk menjalankan amanat konstitusi dalam pembentukan undang-undang.

"Perkenanlah kami atas nama pemerintah menyetujui ancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara,” kata mantan duta besar Indonesia untuk Jepang itu. (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler