Hanya di Indonesia, Gaji Presiden Lebih Rendah dari Pejabat BUMN

Jumat, 28 Januari 2011 – 16:51 WIB
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan & RB) mengakui, sistem penggajian di Indonesia sudah tidak layak lagiItu sebabnya, UU No 12 Tahun 1980 tentang Penggajian Pejabat Negara serta PP No 7 Tahun 1977 tentang Penggajian PNS, TNI/Polri, kini tengah direvisi lagi.

Deputi SDM bidang Aparatur Kemenpan & RB, Ramli Naibaho menyebutkan, rumusan sistem penggajian pejabat negara, PNS, TNI/Polri itu, sudah dibahas sejak 2005

BACA JUGA: Polri Bantah Istimewakan Cirus Sinaga

Namun katanya, hingga saat ini belum juga ditetapkan, karena masih perlu perhitungan dan analisa yang (lebih) detail.

"Sebenarnya sudah sejak enam tahun lalu, rumusannya telah kami siapkan
Tapi kan harus detail, apalagi ini berkaitan dengan gaji," kata Ramli kepada wartawan, di Kantor Kemenpan & RB, Jumat (28/1).

Sementara mengenai gaji Presiden, menurut Ramli, wajar saja bila harus dibandingkan dengan negara lainnya

BACA JUGA: Polisi Periksa Atasan Gayus

Misalnya katanya, (perlu) dilihat apakah wajar bila ada negara lain yang gaji presidennya lebih kecil dibandingkan pejabat BUMN atau gubernur bank.

"Setahu saya, hanya gaji Presiden RI-lah yang lebih kecil dibanding gaji pejabat BUMN
Di negara lainnya, gaji presidennya paling tinggi," tuturnya.

Lantas, berapa nominal ideal gaji pejabat negara, seperti Presiden, menteri, dan gubernur itu? Menurut Ramli pula, perhitungannya harus dilihat dari standar kelayakan hidup dan disesuaikan dengan inflasi

BACA JUGA: Gayus Cuma Teri, KPK Harus Tangkap Mafia Kakap

"Kalau di negara maju, inflasi tidak terlalu diperhitungkanTapi karena Indonesia negara berkembang, maka inflasi diperhitungkan juga," terangnya(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenhub: Bukan Masalah Kelayakan Kapal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler