JAKARTA - Mabes Polri menegaskan bahwa lambatnya proses pemeriksaan terhadap jaksa Cirus Sinaga semata-mata karena masih harus mengumpulkan buktiKarenanya, Polri membantah anggapan jika lambatnya pemeriksaan karena mengistimewakan Cirus Sinaga
BACA JUGA: Polisi Periksa Atasan Gayus
Terlebih lagi, pasal yang disangkakan terhadap Cirus hanya pemalsuan rencana penuntutan (rentut) Gayus Tambunan
Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Anton Bachrul Alam menyatakan bahwa polisi tidak mengistimewakan siapapun termasuk jaksa Cirus
BACA JUGA: Gayus Cuma Teri, KPK Harus Tangkap Mafia Kakap
"EnggakBACA JUGA: Kemenhub: Bukan Masalah Kelayakan Kapal
Karena kita masih kurang bukti, kurang fakta, dan masih mengumpulkan bukti-bukti," ujar Anton usai Sholat Jumat di Mabes Polri, Jumat (28/1) siang.Sebelumnya Polri telah menetapkan jaksa Cirus sebagai tersangka dalam pemalsuan rentut Gayus bersama Haposan HutagalungPenetapan tersangka ini merupakan buah dari laporan Kejagung yang berang atas bocornya rentut itu ke tangan Gayus sebelum dibacakan di Persidangan Pengadilan Negeri Tangerang, saat Gayus jadi terdakwa penggelapan Pajak.
Pembocoran ini sendiri terkuak karena Gayus saat diadili di PN Jakarta Selatan mengaku telah memberikan sejumlah ung kepada Jaksa melalui Haposan Hutagalung yang saat itu menjadi pengacaranyaMenurut Gayus, uang senilai Rp 500 juta itu diserahkan agar jaksa meringankan tuntutan yang tertuang dalam rentut itu
Atas pengakuan itulah Kejagung melakukan penyelidikan internal dan kemudian melaporkan kasus itu ke Mabes PolriDari hasil pemeriksaan, Cyrus dan Haposan ditetapkan sebagai tersangkaMeski demikian hingga kini Cyrus belum dapat diperiksa.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Paskah Suzetta Pertanyakan Status Miranda
Redaktur : Tim Redaksi