Hanya Dibebastugaskan, Sekda Sumut Disebut Pantas Dinonaktifkan

Minggu, 01 Februari 2015 – 00:49 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Putusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membebastugaskan Hasban Ritonga sebagai Sekda Sumut, dinilai solusi jalan tengah yang bersifat sementara. 

Meski masih kurang tegas, paling tidak keputusan dapat menjadi solusi demi keberlangsungan pemerintahan di Sumatera Utara.

BACA JUGA: Dana Pilkada Rp 11 Miliar, Termasuk untuk Pengamanan

Peneliti Divisi Kajian Tata Negara Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Imam Nasef, mengungkapkan pandangannya merujuk ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Ketika Sekda berstatus terdakwa tetap dilantik, jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu keputusan Mendagri membebastugaskan Hasban, saya kira cukup tepat. Karena memang sudah menjadi rahasia umum, praktik jual beli jabatan di daerah mengemuka cukup kuat. Apalagi jabatan Sekda, sangat rawan diperjualbelikan," ujarnya, Sabtu (30/1).

BACA JUGA: Hendak Bangunkan Tidur, Ibu Pergoki Anaknya Tewas Gantung Diri

Imam mengatakan, dalam banyak kasus, jabatan Sekda sering kali diberikan sebagai imbal jasa politik. Sekda sering dilibatkan dalam proses-proses politik terutama menjelang pemilihan kepala daerah. Oleh pemenang pemilihan, posisi Sekda menjadi alat balas jasa bagi pejabat yang membantu pemenangannya. Walaupun secara aturan sangat jelas PNS harus netral dan tidak memihak.

"Tapi itu sulit diantisipasi, makanya demi menjaga hal-hal yang tidak diinginkan, lebih baik ketika Sekda bermasalah hukum, segera dinonaktifkan. Agar tidak berimbas pada pemerintahan," katanya.

BACA JUGA: Demokrat Ingin Usung Incumbent

Selain demi menjaga stabilitas pemerintahan daerah, pembebastugasan Hasban menurut Imam cukup tepat, untuk mengobati pencederaan rasa keadilan publik. Khususnya rakyat Sumatera Utara. “Saran saya, pemerintah pusat cabut kembali Keppres pengangkatan Hasban," katanya.

Menurut Imam, dalam hukum administrasi negara, Keppres yang merupakan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) dapat dicabut, setidaknya karena dua kemungkinan. Pertama, inisiatif dari pejabat TUN yang mengeluarkan KTUN itu sendiri, dalam hal ini adalah Presiden.

Kemudian oleh perintah pengadilan melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Karena itu dalam kasus Hasban, Presiden dimungkinkan mencabut kembali Keppres pengangkatan yang bersangkutan.

"Merujuk Pasal 88 UU ASN, seorang PNS diberhentikan sementara dari jabatannya apabila menjadi tersangka. Dengan demikian Hasban Ritonga karena sudah jelas-jelas berstatus sebagai terdakwa, seharusnya yang bersangkutan dinonaktifkan. Seorang tersangka saja harus dinonaktifkan, apalagi terdakwa," ujarnya. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bayi Buta, Orang Tua Somasi RSUD


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler