Hanya Diproses Peradilan Militer, TNI Merajalela

Rabu, 18 April 2012 – 12:54 WIB

JAKARTA – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyesalkan adanya oknum anggota TNI terlibat dalam geng motor. Menurutnya, di balik fenomena keterlibatan  oknum-oknum TNI Polri sebagai backing illegal business, Menkopolhukam harus paham akar permasalahan ini untuk mencari jalan keluar.
         
“Ada indikasi kuat bahwa keterlibatan oknum-oknum militer dalam tindak pidana disebabkan salah satunya- tetapi utama, adalah masih belum dapatnya oknum TNI diproses dalam peradilan sipil,” kata Anggota Komisi III DPR, Eva Kusuma Sundari, dalam siaran persnya, Rabu (18/4).
         
Menurut Eva, ketika oknum TNI masih diproses di peradilan militer pada masa damai atau tertib sipil, maka bukan saja para oknum tersbeut merasa terlindung karena adanya solidaritas korps. “Tapi juga menimbulkan arogansi ke Polri sebagai penyidik,” kata politisi PDIP itu.

Eva mengatakan, sudha jamak disaksikan pertikaian antar berbagai angkatan melawan polisi di berbagai tempat, yang bisa diartikan sebagai perlawanan terhadap penegak hukum yang menjurus pada berlangsungnya impunity.

Karenanya, Eva mengatakan, penyelesaian Undang-undang (UU) Peradilan Militer menjadi syarat fundamental agar permasalahan keterlibatan TNI untuk jadi backing-backing aktivitas illegal dapat dituntaskan.

“Sudah jadi rahasia umum bahwa oknum-oknum angkatan bersenjata termasuk Polri menjadi pelindung bisnis-bisni gelap. Bukan saja di masyarakat tetapi juga di perbatasan,” katanya.
Ia menambahkan, jika Polri sudah bersedia diadili dalam peradilan umum, maka penolakan TNI menyebabkan terkatungnya penuntasan UU Peradilan Militer lebih dari sepuluh tahun.

PDIP mengharap ada komitmen politik dari pemerintah untuk menyelesaikan UU Peradilan Militer sehingga prinsip equality before the law bisa ditegakkan. “Sekaligus bisa berkontribusi pd peningkatan keamanan masyarakat,” pungkasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tertunda Terus, Pilgub Papua Simpan Bom Waktu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler