Hanya Gara - Gara Ucapan Nyawa Melayang

Rabu, 17 April 2019 – 14:48 WIB
Pelaku pembunuhan ditangkap polisi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, SUMATERA UTARA - Pembunuhan terhadap Ngatiem alias Ati (40) warga Nagori Silau Bayu, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, yang ditemukan di areal perkebunan kelapa sawit Afdeling III Kebun Laras Nagori Silau Bayu, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, akhirnya terungkap.

Saat ditemukan 19 Maret 2019 lalu, korban dalam kondisi telungkup dan punggung terdapat luka.

BACA JUGA: Rudi Tewas Ditombak Mertua dan Kawan - Kawannya

Sementara pelaku pembunuhan ditangkap pada Minggu (14/4/2019) malam sekira pukul 23.00 WIB, di Jalan Sutomo Kelurahan Dwikora tepatnya di Sutomo Square Pematangsiantar.

BACA JUGA: Rudi Tewas Ditombak Mertua dan Kawan - Kawannya

BACA JUGA: Sadis! Wanita Tewas dengan 27 Luka Tusuk, Ditemukan Alat Kontrasepsi

Kapolres Simalungun AKBP M. Liberty Panjaitan menjelaskan, tersangka pembunuhan adalah Senen (45), warga Dusun III Nagori Margomulyo, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun. "Tersangka mengakui perbuatannya," kata Liberty saat menggelar konferensi pers, Selasa (16/4/2019).

Petugas tim Unit Jatanras Polres Simalungun terus melakukan pengembangan untuk menunjukan barang bukti yang terkait dengan kejadian pembunuhan tersebut.

BACA JUGA: Dua Politikus Partai Petahana Dibunuh Jelang Pemilu

Namun pada saat dilakukan pecarian barang bukti, tersangka berupaya melawan petugas dan berusaha melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan melakukan tembakan pada kaki kanan tersangka.

BACA JUGA: Warga Banjarmasin Selatan Tewas Bersimbah Darah Kena Tikam

Dalam kasus tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau bergagang kayu berukuran kurang lebih 15 cm, handphone, baju kaos , celana panjang, juga tas sandang warna hitam.

"Jadi tersangka mengakui tega membunuh korban hanya karena sakit hati dengan perkataan korban," kata Liberty.

Tersangka dikenakan Pasal 340 Subs Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan acaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama lamanya 20 (dua puluh) tahun penjara. (JPG/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bayi di Janin Wanita Korban Pembunuhan Dekat Tol Jagorawi Berkelamin Laki-laki


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler