Hanya Guru yang Boleh Ikut Lelang Jabatan Kepsek

Jumat, 12 Juli 2013 – 19:30 WIB
JAKARTA - Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taufik Yudi Mulyanto menegaskan bahwa seleksi dan promosi terbuka alias lelang jabatan kepala sekolah hanya bisa diikuti oleh guru. Pasalnya, jabatan kepala sekolah memang dikhususkan bagi profesi guru.

Untuk itu, teknisnya akan dibedakan dengan lelang jabatan camat dan lurah yang terbuka untuk pns dari berbagai profesi.

"Formatnya harus beda, karena kita belajar dari lelang lurah dan camat, ada tenaga kesehatan yang bisa jadi camat," kata Taufik kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (12/7).

Nantinya, seleksi ini hanya bisa diikuti guru asal DKI Jakarta saja. Peserta seleksi akan melalui berbagai tes seperti tes potensial akademik, psikotes, wawancara, dan paparan visi misi.

"Mereka yang bisa mendaftar adalah guru berpotensi, guru berprestasi, wakil kepala sekolah, atau kepala sekolah. Tapi juga dilengkapi dengan syarat pengalaman mengajar," terang Taufik.

Taufik menambahkan, tidak semua posisi kepala sekolah akan dilelang. Hal ini mengingat jumlah sekolah negeri di ibu kota yang mencapai ribuan.

Mekanisme lelang jabatan kepala sekolah, lanjutnya, juga harus disinkronisasikan dengan kebijakan pemerintah pusat. Pasalnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah memiliki Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) yang berfungsi untuk menilai tenaga pengajar termasuk calon kepala sekolah.

"Prinsipnya, ini suatu kesempatan mendapatkan kepala sekolah-kepala sekolah yang lebih baik walaupun yang sekarang saja sudah baik ya," tandasnya. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Yakin Setahun Lagi Tanah Abang Rapi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler