Hanya Honorer di Database BKN yang Diangkat PPPK, Tendik Tercecer Nelangsa, Ajukan 3 Permintaan

Kamis, 14 Maret 2024 – 16:58 WIB
Pengurus DPP FHNK2I sesaat sebelum RDPU dengan Komisi II DPR RI sekaligus menyerahkan sampel data tendik yang tercecer pada pendataan non-ASN 2022 dari beberapa daerah. Foto: Dokumentasi FHNK2I for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan pemerintah yang hanya memprioritaskan honorer di database BKN hasil pendataan tahun 2021 membuat tenaga kependidikan (tendik) tercecer nelangsa.

Mereka kecewa lantaran cukup banyak honorer yang tidak masuk pendataan BKN.

BACA JUGA: Honorer Tendik Ajukan 3 Permintaan kepada DPRD & BKPSDM, Afirmasi PPPK 

Padahal, honorer tendik ini sebenarnya sudah masuk data pokok pendidikan (Dapodik).

"Alhamdulillah, pemerintah akan mengangkat 1,7 juta honorer menjadi PPPK tahun ini, tetapi sayangnya tidak semua bahagia," kata Ketua Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia (FHNK2I) Tendik Sutrisno kepada JPNN.com, Kamis (14/3).

BACA JUGA: Seleksi PPPK 2024 Segera Digelar, Sebegini Formasi untuk Guru & Tendik, Di Luar Ekspektasi

Dia memberikan apresiasi terhadap enam poin kesepakatan antara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas, Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto, dan Komisi II DPR RI pada Rabu (14/3).

Kesepakatan tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah dan legislator untuk menyelesaikan masalah honorer melalui pengangkatan PPPK 2024.

BACA JUGA: 1,7 Juta Honorer jangan Yakin Dahulu Kantongi NIP PPPK 2024, Cermati Pernyataan BKN Ini

Namun, masih ada kendala dalam enam poin kesepakatan tersebut, salah satunya adalah masalah teman-teman yang tidak masuk dalam database BKN karena tercecer waktu pendataan tahun 2021.

Oleh karena itu, Sutrisno atas nama honorer tendik non-K2 punya sejumlah harapan kepada pemerintah dan legislatif, yaitu:

1. Bagi honorer yang tidak terdata di BKN karena tercecer, khususnya tendik bisa mengikuti seleksi PPPK 2024 dengan syarat berdasarkan Dapodik.

2. Honorer tendik berharap turunan dr UU Nomor 20 Tahun 2023, baik peraturan pemerintah, peraturan menteri sebagai solusi yang bisa menjamin status apabila belum semuanya tuntas tahun 2024.

3. Ketersedian anggaran yang berkelanjutan dari pemerintah pusat untuk pemerintah daerah seperti pada 2022 yang sudah di-earmark.

"Mudah-mudahan teman-teman honorer tendik yang belum masuk pendataan BKN bisa menjadi ASN PPPK tahun ini," pungkas Sutrisno. (esy/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler