Hanya Honorer K2 yang Layak Diangkat PNS Lewat Revisi UU ASN

Senin, 27 Juli 2020 – 13:03 WIB
Tahun depan banyak PNS pensiun, kesempatan menuntaskan honorer K2. Ilustrasi Foto: RM/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Honorer K2 dinilai paling layak diangkat menjadi PNS lewat jalur revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain punya landasan hukumnya, honorer K2 sudah resmi tercatat dalam data base Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Bahkan sudah mengantongi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

BACA JUGA: Menurut Sumarni Honorer K2, Inilah Penyebab Revisi UU ASN Tersendat

"Draft revisi UU ASN harus diubah. Yang wajib diangkat PNS hanya honorer K2 yang telah diverifikasi validasi (verval) dan ber SPTJM. Di luar itu, haram honorer lain dimasukkan dalam draft revisi UU ASN," kata Koordinator Wilayah Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Sulawesi Selatan Sumarni Azis kepada JPNN.com, Senin (27/7).

Dia menambahkan, honorer K2 yang belum terangkat ASN kondisinya memprihatinkan. Bertahun-tahun sejak zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hingga Joko Widodo terus terzalimi.

BACA JUGA: Hanif Honorer K2: Jangan Usul Macam-macam, PPPK Tidak akan Tinggal Diam

Karena itu, jangan sampai di periode kedua Jokowi, honorer K2 masih juga tidak jelas nasibnya.

Dia menyebutkan, sesuai PP 48 Tahun 2005, tidak ada lagi pengangkatan honorer kecuali atas kebijakan pemerintah. Seperti penyuluh pertanian kontrak pusat, bidan dan dokter Pegawal Tidak Tetap (PTT). Kedua profesi itu sudah diangkat PNS dan sebagian lulus PPPK (Pegawal Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) pada rekrutmen Februari 2019.

BACA JUGA: Tiga PNS Dipecat, Pelanggarannya Berat Banget, Tak Ada Ampun

"Jadi yang tersisa honorer K2. Merekalah yang wajib diangkat PNS karena masa kerjanya super lama dibandingkan penyuluh dan dokter serta bidan PTT yang dikontrak pusat. Yang terjadi tenaga penyuluh dan kesehatan yang dikontrak pusat duluan diangkat PNS," serunya.

Namun, kata Sumarni, yang sudah terjadi biarlah berlalu, yang utama jangan sampai kejadian itu terjadi lagi. Honorer K2 jangan tertinggal lagi.

Dia pun mengajak seluruh honorer K2 sama-sama berjuang agar draft revisi UU ASN diubah. Fokuskan kepada honorer K2 yang tersisa untuk menjadi PNS.

"Hononer K2 itu utang negara jadi wajib hukumnya diangkat PNS melalui revisi UU ASN. Di luar honorer K2, tidak layak diangkat PNS lewat revisi UU ASN. Mereka pakai jalur lain saja," tandasnya. (esy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler