Tiga PNS Dipecat, Pelanggarannya Berat Banget, Tak Ada Ampun

Minggu, 26 Juli 2020 – 20:15 WIB
Sidang kode etik ASN di Minahasa Tenggara. Foto: ANTARA/HO

jpnn.com, MINAHASA TENGGARA - Dalam waktu sebulan terakhir Pemkab Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, memecat tiga pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, karena telah melakukan pelanggaran berat.

"Sudah ada tiga ASN (PNS) yang kami berhentikan melalui mekanisme sidang majelis kode etik dan perilaku ASN. Mereka ini terbukti telah melakukan pelanggaran berat, sehingga sanksinya harus pemberhentian," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Minahasa Tenggara David Lalandos, Minggu (26/7).

BACA JUGA: Sejumlah ASN Menghindar Saat Dilakukan Tes Usap Massal

Dia mengungkapkan, ketiga PNS tersebut telah melakukan pelanggaran, yaitu tidak melaksanakan tugasnya sebagai ASN.

"Mereka sudah tidak lagi masuk kantor dalam waktu yang sangat lama, sehingga diberikan sanksi pelanggaran kode etik seperti dalam PP 53 tentang disiplin ASN," katanya.

BACA JUGA: Risma Mendadak Turun dari Mobil Setelah Melihat Puluhan Remaja, Dapat Hukuman

Lebih lanjut, kata David, Pemkab Minahasa Tenggara khususnya Bupati James Sumendap yang merupakan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) telah menegaskan penerapan disiplin bagi PNS secara ketat.

"Kami tidak lagi menoleransi bagi ASN yang melakukan pelanggaran disiplin. Sanksi yang diberikan sesuai dengan tingkatan pelanggaran," ujarnya.

BACA JUGA: Warga Pergoki Pengepul Rongsok Memasukkan Sesuatu ke Dalam Karung, Bukan Sampah

Ia juga mengingatkan kepada para kepala dinas dan badan di lingkungan Pemkab Minahasa Tenggara agar menerapkan disiplin terhadap PNS.

"Kepala perangkat daerah harus membina disiplin para ASN, sehingga tidak ada lagi yang harus dihadapkan pada sidang kode etik yang ujung-ujungnya harus ada pemecatan," katanya.

ASN yang diberhentikan yakni dua orang dokter spesialis, dan staf pelaksana. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler