Hanya Melanggar Etika

Pimpinan Daerah Ikut Aksi Tolak Kenaikkan Harga BBM

Kamis, 29 Maret 2012 – 07:21 WIB
Wakil Walikota Surabaya, Bambang DH, saat aksi unjuk rasa tolak kenaikkan harga BBM. Foto: Diptawahyu/Jawa Pos

JAKARTA - Anggota Komisi II DPR  dari Fraksi Partai Golkar Nurul Arifin menilai aksi unjuk rasa wakil walikota Solo dan wakil walikota Surabaya masih wajar. Keduanya belum dapat dikenai sanksi apapun. Alasannya, kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat dan bukan ditunjuk pemerintah pusat.

Namun demikian, menurut Nurul, kalau pun kepala daerah berunjuk rasa hanyalah melanggar etika. ”Sebenarnya bebas saja bagi kepala daerah untuk turut berdemo. Tidak ada aturan yang membatasi hal tersebut. Tapi masalahnya ada pada etika dan integritas yang sangat tergantung pada individunya yang bersifat sangat personal,” ujar Nurul, Rabu (28/3) kepada INDOPOS (Grup JPNN) di gedung DPR, Jakarta.

Menurut dia, setiap warga negara wajar dan berhak berunjuk rasa sejauh tidak melanggar aturan yang berlaku. ”Saya berharap pendemo juga berpikir tentang hak warga negara yang lain (yang tidak berunjuk rasa). Jangan ada tindakan yang merugikan warga negara yang lain, karena akhirnya demonstrasi akan berakhir kontraproduktif dan tidak mencapai sasaran yang substantif,” urai Nurul.

Dia menegaskan, aksi turun ke jalan beberapa kepala daerah dalam berunjuk rasa menolak kenaikan harga BBM tidak dapat dikenai sanksi apapun. Karena kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat dan bukan ditunjuk pemerintah pusat.

”Ancaman itu tidak efektif dan implementatif. Karena tidak bisa serta-merta pemerintah pusat memecat hanya dengan alasan tidak pro pada kebijakannya. Kepala daerah itu kan dipilih langsung oleh rakyat. Kecuali memang kepada daerah itu representasinya pemerintah pusat di daerah. Mereka pun tidak melanggar hukum,” tegasnya.

Ditegaskan  pula, pemberhentian terhadap kepala daerah dapat dilakukan kalau yang bersangkutan itu mengundurkan diri atau meninggal dunia atau terbukti melanggar sumpah jabatan seusai pasal 29 ayat 1, A, B, C UU. 32 tahun 2004.

Direktur Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti mengatakan sikap Mendagri yang mengancam akan memberhentikan para kepala daerah yang berunjuk rasa, selain menunjukkan kepanikan Mendagri, juga memperlihatkan pemahaman yang tidak tepat atas hubungan pusat-daerah.

”Pernyataan Mendagri itu memastikan kalau keinginan pemerintahan Presiden SBY tercapainya satu struktur pemerintahan terpusat makin terlihat. Lontaran Mendagri itu menunjukkan keinginan untuk terus menerus mengkoptasi daerah untuk kepentingan pusat serta menaklukkan mereka dalam keinginan tunggal pemerintah pusat,” jelas Ray kepada INDOPOS, Rabu (28/3).

Ray mengatakan, para kepala daerah yang menolak rencana kenaikan harga BBM itu silakan saja tanpa perlu takut dipecat. ”Karena memang pengambilan keputusan penaikan harga BBM secara nasional itu dilakukan pusat tanpa konsultsi dengan pemda-pemda,” ujarnya. (ind)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 176 Aksi Demo, Belasan Luka


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler