Hanya Menegur KPU, Putusan DKPP Dinilai Mandul

Senin, 20 Mei 2013 – 10:01 WIB
JAKARTA - Indonesian Audit Watch (IAW) menilai keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam kasus perlawanan KPU atas putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas Partai Keadilan dan Persatuan Indoneisa (PKPI) merupakan putusan yang "mandul".

"Pada sidang yang lalu, DKPP hanya memberikan teguran, itu menandakan bahwa DKPP sebagai penyelenggara Pemilu sangat bertoleransi terhadap KPU. Maka sangat sulit untuk meyakini bahwa Pemilu 2014 akan berkualitas sebab pemikiran terhadap terciptanya keadilan terkait Pemilu sudah tidak ada lagi," kata Ketua pendiri IAW Junisab Akbar, dalam siaran persnya Senin (20/5).

Menurut Junisab, Jika DKPP sudah menyatakan ada kesalahan dan ada yang bersalah terkait kasus PKPI maka DKPP harus memberikan sanksi yang paling keras. Sebab, sebagai penyelenggara Pemiu, KPU tidak bisa bersalah.

"Jika Parpol yang bersalah tidak bisa memenuhi aturan KPU, maka Parpol tidak akan bisa menjadi peserta Pemilu. Lantas bagaimana kalau KPU yang salah dan mengakibatkan parpol tidak ikut pemilu?," tanya Junisab.

Oleh karena itu, lanjut mantan anggota DPR RI dari Partai Bintang Reformasi (PBR) ini, putusan mandul yang sesat dari DKPP itu, sebaiknya diperbaiki dengan memutuskan secara tegas dan adil dalam perkara yang diajukan oleh Parpol  yang akan diputuskan pada Selasa (22/5) nanti.

Junisab meminta, dalam keputusannya nanti, idealnya DKPP harus setara dengan keputusan yang lalu. Namun, harus dengan tegas merehabilitasi Parpol yang dirugikan oleh akibat kesalahan KPU.

"Itu adalah putusan yang bisa menjadi garda terdepan menciptakan Pemilu yang bersih, jujur dan adil. Jika tidak, bukan tidak mungkin jika Pemilu 2014 bermuara sama seperti 2009 maka DKPP yang harus diminta publik untuk ikut bertanggung jawab," ujarnya.

Selain itu, kata Junisab, putusan DKPP yang sudah menyatakan ada kesalahan dan menunjuk nama 7 Komisioner KPU sebenarnya sudah bisa menjadi bukti permulaan untuk menelisik dari sisi hukum pidana dan memintakan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) sebab hasil sidang DKPP itu adalah final dan mengikat.

"Artinya, sudah telak. Alat bukti yang telak, sudah tidak bisa ditawar-tawar lagi. Itu bisa menjadi pintu masuk menelisik kesalahan KPU dari sisi hukum," pungkasnya. (fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaksa Kembalikan Berkas Lima Rekan Raffi Ahmad

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler