jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah berkomitmen menuntaskan masalah Honorer K2 dengan melakukan seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Dalam masa lima tahun iharapkan seluruh honorer K2 sudah memiliki status sebagai aparatur sipil negara (ASN).
BACA JUGA: Itong Pastikan Honorer K2 dan Nonkategori Jatim Siap Kawal TPS
Kepala Biro Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Muzakir mengatakan, dalam UU ASN hanya dikenal PNS dan PPPK.
Itu sebabnya dalam masa transisi ini pemerintah memberikan kesempatan kepada honorer K2 di atas 35 tahun untuk mengikuti tes PPPK.
BACA JUGA: Pimpinan Honorer K2 Jatim Yakin Prabowo - Sandi Tepati Janji
"Dalam masa transisi lima tahun ini seluruh honorer K2 harus ikut tes, sehingga nantinya di instansi pemerintah hanya ada PNS dan PPPK,” kata Muzakir kepada JPNN.
BACA JUGA: Prabowo – Sandi Sebut Guru Honorer, Jokowi – Ma’ruf Belum Pernah
BACA JUGA: Prabowo â Sandi Sebut Guru Honorer, Jokowi â Maâruf Belum Pernah
Dia menambahkan, setelah lima tahun, tidak adalagi istilah honorer. Sebab, amanat undang-undang hanya mengenal PNS dan PPPK.
Sebelumnya Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, kuota PPPK tahap satu dari honorer K2 sesuai usulan kebutuhan daerah.
Bila daerah mampu, bisa saja mengusulkan semua honorer K2 yang lolos passing grade untuk diangkat PPPK. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pimpinan Honorer K2 Terharu Saksikan Massa Kampanye Akbar Jokowi
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad