jpnn.com - JAKARTA--Seluruh aparatur negara (PNS, TNI/Polri) dilarang mengambil cuti pascalebaran. Namun dalam SE MenPAN-RB Nomor B/2337/M.PAN-RB/6/2016 tertanggal 27 Juli, ada pengecualiannya.
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi, pengecualian larangan cuti pascalebaran hanya untuk PNS, TNI/Polri yang bertugas saat lebaran.
BACA JUGA: Aset Di Atas Rp 100 triliun, BCA Pertahankan Predikat Best Bank
"Bagi PNS, TNI/Polri yang karena tugasnya memberikan layanan publik saat lebaran dan tidak bisa menikmati cuti bersamanya, akan tetap menerima hak-haknya. Mereka diberikan cuti tahunan yang diambil pascalebaran," terang Yuddy, Senin (27/6).
Dia menyebutkan, PNS yang bisa mengambil cuti pascalebaran hanya di jabatan-jabatan layanan publik.
BACA JUGA: TNI AL Investigasi Kasus Pembajakan Kapal TB Charles, Hasilnya?
Seperti, pegawai rumah sakit, petugas imigrasi, Bea Cukai, Lembaga Pemasyarakatan, Pemadam Kebakaran, dan lain-lain.
"PNS yang tidak melayani publik seperti tenaga administrasi, dan lainnya tidak boleh tambah-tambah liburnya. Kan sudah dapat THR dan gaji 13, jadi kerja harus ditingkatkan. Jangan malas-malas lagi, kesejahteraan yang diterima harus dibarengi peningkatan etos kerja," tandasnya. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Kehidupan Para Pemalsu Vaksin, Punya Rumah Mewah dan Banyak Istri
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Mungkin Ditarik, Ini 5 Merek Vaksin yang Dipalsukan
Redaktur : Tim Redaksi