Hanya PNS Sakit dan Berduka Boleh Tambah Libur

Jumat, 01 Agustus 2014 – 09:50 WIB

SEMARANG - Seluruh PNS di Provinsi Jawa Tengah diimbau untuk mematuhi dan melaksanakan aturan libur nasional dan cuti bersama terkait dengan Hari Raya Idul Fitri 1435 Hijriah. Pada 4 Agustus nanti PNS harus sudah kembali masuk kerja.
    
"Saya sampaikan bahwa pengaturan libur nasional dan cuti bersama lebaran sudah ada sehingga pada 4 Agustus 2014 nanti seluruh PNS harus masuk kerja kecuali yang sakit atau kesripahan (duka cita, red). Jangan ada yang nambah libur," kata Plt Sekda Jateng Sri Puryono kemarin.

Dia mengatakan, pada 4 Agustus nanti dia akan menerjunkan petugas khusus untuk melakukan inspeksi mendadak di sejumlah instansi pemerintah.  Sidak bertujuan untuk memantau PNS yang melanggar aturan tentang libur nasional dan cuti bersama Lebaran 2014.

BACA JUGA: Puncak Arus Balik Diprediksi Akhir Pekan

“Bagi PNS yang tidak menaati aturan tersebut akan dikenai sanksi indisipliner sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukanm,” tegasnya. (saf)

BACA JUGA: Tiket KA Arus Balik Ludes Hingga 10 Agustus

BACA JUGA: Tambah Libur Seenaknya, PNS Bisa Dipecat

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tenggak Miras Oplosan, Tiga Orang Nyawa Melayang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler