Hanya Untuk 4 Keadaan, Pindah Lokasi Memilih Bisa Diurus Sampai H-7

Rabu, 30 Oktober 2024 – 22:38 WIB
Pemilih difabel bersama pendampingnya selesai mencoblos dalam simulasi pemungutan suara dan perhitungan suara Pilkada DKI Jakarta 2024 yang diadakan KPU DKI Jakarta di Gelanggang Remaja, Johar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2024). ANTARA/Lia Wanadriani Santosa.

jpnn.com - JAKARTA - Warga masyarakat Jakarta yang ingin pindah lokasi memilih pada Pemilihan Gubernur 2024 masih dimungkinkan untuk mengurusnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memberi waktu bagi warga mengurus pindah lokasi memilih hingga sepekan menjelang pemungutan suara yang digelar 27 November 2024.

BACA JUGA: 2 Calon Gubernur Jateng Kompak Khusus untuk Satu Hal ini

Namun, hal tersebut dimungkinkan hanya untuk empat keadaan, salah satunya bertugas di tempat lain.

Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah menyebutkan, tiga keadaan lainnya yakni menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan.

BACA JUGA: Surat Suara Pilgub Maluku Rampung Didistribusikan ke Seluruh Wilayah

Kemudian, menjadi tahanan di rumah tahanan/lembaga permasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan dan tertimpa bencana.

"Hal tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019 dan diatur dalam PKPU 7 tahun 2024 pasal 51 ayat 3," ujar Fahmi di Jakarta, Rabu (30/10).

BACA JUGA: Surat Suara Sudah Diterima Tinggal Dilipat dan Segera Disebarkan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta sudah menutup pelayanan pindah memilih untuk Pilkada Jakarta 2024 pada 28 Oktober lalu atau H-30 menjelang hari pemungutan suara.

Dengan demikian, ada kondisi-kondisi yang tidak dapat lagi mengajukan pindah memilih, yaitu bekerja di luar domisili, sedang menempuh pendidikan, menjalani rehabilitasi narkoba, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi dan pindah domisili.

Fahmi mengatakan ketentuan tersebut diatur di dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 tahun 2024 Pasal 51 Ayat 2.

Lalu, bagi warga Jakarta yang tak mengajukan pindah lokasi memilih, masih dapat menggunakan hak pilihnya sesuai Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan.

"Jika masih ada warga Jakarta yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maka yang bersangkutan dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan alamat yang tertera di KTP elektronik-nya, selama surat suara masih tersedia dari jam 12.00 sampai jam 13.00," katanya.

Pemungutan suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 akan berlangsung pada 27 November 2024. Pemungutan suara di Jakarta dilakukan di 14.835 TPS yang telah ditetapkan KPU DKI.

Warga bisa memeriksa lokasi TPS Pilkada DKI Jakarta Tahun 2024 secara daring melalui laman cekdptonline.kpu.go.id. KPU DKI menetapkan DPT Pilkada 2024 sebanyak 8.214.007 pemilih.

Pilkada DKI Jakarta 2024 diikuti tiga pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur, yakni nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Dharma-Kun) dan nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel). (Antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Petugas Sortir dan Lipat Diingatkan Surat Suara itu Dokumen Negara


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler