BACA JUGA: Demokrat Persilakan JK Nyapres!
''Karena itu, penandaan dua kali pada saat pemilu tetap dinyatakan tidak sah,'' kata Endang kepada wartawan di Jakarta, Selasa (13/1).Karena bukan untuk konsumsi masyarakat, maka penandaan dua kali tidak disosialisasikan kepada masyarakat
BACA JUGA: KPU Harus Aktif Sosialisasikan Contreng
''Karena, sebelumnya dengan penandaan dua kali terjadi kesalahan penghitungan, atau bahkan terjadi penggelembungan suara.''KPU telah mengusulkan agar penandaan dua kali ini diatur dalam Perppu
BACA JUGA: Rizal Duet dengan Eros Djarot
Coblos juga dianggap sahKPU memutuskan untuk mengakomodasi pemungutan dengan memberikan tanda dua kali dan mencoblos untuk mengurangi jumlah suara yang tidak sah.''Pengaturan ini untuk melindungi hak suara rakyat, tetapi tidak dalam konteks untuk sosialisasi,'' tandasnya(aj/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemilu 2009 Rentan Anarki
Redaktur : Tim Redaksi