Hap! Budin pun Disergap saat Pungli di Jalintim

Senin, 12 Desember 2016 – 19:54 WIB
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - KAYUAGUNG – Jajaran Polsek Mesuji, OKI, meringkus Budin alias Pudin, 24, warga Kampung I, Desa Pematang Panggang, Kecamatan Mesuji, OKI.            

Tersangka kasus pencurian dengan kekerasan dan sudah buron sejak dua bulan lalu ditangkap saat melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pengendara di Jalintim OKI.

BACA JUGA: Diduga Palsukan Surat, Pebisnis Ini Jadi Tersangka

Tersangka disergap Minggu (11/12) sekitar pukul 12.30 WIB di kampung I Desa Pematang Panggang, Mesuji.

Ketika akan ditangkap, tersangka berusaha kabur dan terpaksa dilumpuhkan aparat dengan menembak kaki kanannya. 

BACA JUGA: Ditinggal Istri, Suami Gagahi Tiga Putri Kandungnya

“Tersangka merupakan buronan Polres OKI dan Polres Mesuji, Lampung. Meresahkan masyarakat  dan sering melakukan curas di Jalintim,” kata Kapolsek Mesuji AKP Indrawono, seperti diberitakan Sumatera Ekspress (Jawa Pos Group).

Menurut Indawono, penangkapan tersangka sebelumnya berdasarkan laporan  LP / B / 164/VIII /2016/SUMSEL/ResOKI/Sek. Mesuji,  tertanggal 27 Agustus 2016. Korbannya Dede Witarsa (36), warga Kerawang Barat, Jakarta. Saat itu sekitar pukul 07.30 WIB di

BACA JUGA: Cemburu Buta, Pacar Baru Mantan Istri pun Dibacok

Jalintim Desa Pematang Panggang, Mesuji, korban didatangi dua pelaku yakni tersangka Budin dan Ud (DPO). 

Para pelaku menghadang mobil korban menggunakan motor jenis Honda Beat warna hitam. Selanjutnya, pelaku memarahi korban lantaran tak mau masuk ke dalam timbangan. 

Para pelaku kemudian meminta uang dengan korban sebesar Rp750 ribu dengan menodongkan senjata tajam ke arah korban. 

Tak hanya meminta uang, pelaku juga merampas handphone milik korban. “Bahkan, korban sempat dilukai kedua tangannya karena menolak memberikan uang, bebernya.           

Hingga saat ini, aparat masih memeriksa tersangka secara intensif apakah ada keterlibatan dengan kasus kejahatan lainnya. 

Untuk barang bukti yang diamankan sepeda motor Honda Beat Pop warna hitam, handphone Samsung warna putih, sarung senjata tajam jenis pisau, dan uang tunai Rp100 ribu. 

“Tersangka kami jerat pasal 365 dan akan diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” tukasnya.(gti/ce2)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gara-Gara Isabela, Persahabatan Dua Pria Hancur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler