"Kami terpaksa melaporkan jaksa ke Jamwas, terkait dengan persidangan dimana Haposand dituntut JPU dengan 15 tahun penjara," kata Jhon SE Panggabean, di Jakarta, Jumat (7/1)
BACA JUGA: Polisi Dapatkan Pengakuan Gayus
Menurut Jhon, uraian yang disampaikan JPU dalam tuntutan Haposan tidak sesuai dengan fakta persidangan hingga Haposan beranggapan itu merupakan pelanggaran HAM.Dikatakan, uraian JPU itu yang menjadi dasar tuntutan tidak sesuai dengan fakta persidangan yang ada."Antara lain, Haposan dituduh merekayasa membuat perjanjian yang diduga fiktif, padahal dalam persidangan hal tersebut tidak terbukti," katanya.
Menurut dia, justru Lambertus Palangama (staf Haposan) yang mengakui membuat perjanjian fiktif pengadaan tanah di Jakarta Utara, tanpa sepengetahuan Haposan
BACA JUGA: PPATK Pastikan Gayus Amankan Asetnya di LN
Bahkan kuitansi, lanjut Jhon, dibuat Gayus"Di tuntutan malah disebut Haposan-lah yang memberikan uang ke penyidik Arafat dan Sri Sumartini
BACA JUGA: Gamawan Janji Segera Menonaktifkan Jefferson
Padahal di persidangan, baik Haposan maupun penyidiknya (Arafat-Sri) membantah memberi dan menerima uang itu," katanya lagiYang disesalkan, sampai persidangan tuntutan Senin (3/1), bukti surat fiktif tersebut sampai kini tak kunjung ditunjukan oleh jaksa."Ada apa ini, padahal kita sudah berulangkali minta ditunjukan di pengadilan, tapi nggak juga dikabulkanMakanya kita melapor ke JAM Was," ujar Jhon
Menanggapi pengaduan ini, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy berjanji akan menindak lanjuti pengaduan ini, apalagi jika ada kecurigaan adanya jaksa yang melakukan tindakan di luar ketentuan kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mangindaan: PNS Angkuh Mundur Saja
Redaktur : Tim Redaksi