Haposan Laporkan JPU ke Jamwas

Terkait Tuntutan Hukuman 15 Tahun Penjara

Jumat, 07 Januari 2011 – 20:57 WIB
JAKARTA -Terdakwa dugaan mafia hukum, Haposan Hutagalung melalui kuasa hukumnya Jhon SE Panggabean  mendatangi Bagian Pengawasan Kejaksaan Agung, untuk melaporkan jaksa penuntut umum (JPU) yang dipimpin Sumartono yang telah menuntutnya selama 15 tahunHaposan nampaknya sudah benar-benar kepada Jaksa yang telah menuntutnya itu.

"Kami terpaksa melaporkan jaksa ke Jamwas, terkait dengan persidangan dimana Haposand dituntut JPU dengan 15 tahun penjara," kata  Jhon SE Panggabean, di Jakarta, Jumat (7/1)

BACA JUGA: Polisi Dapatkan Pengakuan Gayus

Menurut Jhon,  uraian yang disampaikan JPU dalam tuntutan Haposan tidak sesuai dengan fakta persidangan hingga Haposan beranggapan itu merupakan pelanggaran HAM.

Dikatakan, uraian JPU itu yang menjadi dasar tuntutan tidak sesuai dengan fakta persidangan yang ada."Antara lain, Haposan dituduh merekayasa membuat perjanjian yang diduga fiktif, padahal dalam persidangan hal tersebut tidak terbukti," katanya.

Menurut dia, justru Lambertus Palangama (staf Haposan) yang mengakui membuat perjanjian fiktif pengadaan tanah di Jakarta Utara, tanpa sepengetahuan Haposan
Perjanjian fiktif ini dibuat dengan tujuan mencairkan uang Rp 28 miliar milik Gayus yang diblokir Bareskrim Mabes Polri

BACA JUGA: PPATK Pastikan Gayus Amankan Asetnya di LN

Bahkan kuitansi, lanjut Jhon, dibuat Gayus
Ia menambahkan perjanjian itu dilakukan tanpa sepengetahuan dari haposan, bahkan kuitansinya dibuat oleh Gayus HP Tambunan.

"Di tuntutan malah disebut Haposan-lah yang memberikan uang ke penyidik Arafat dan Sri Sumartini

BACA JUGA: Gamawan Janji Segera Menonaktifkan Jefferson

Padahal di persidangan, baik Haposan maupun penyidiknya (Arafat-Sri) membantah memberi dan menerima uang itu," katanya lagiYang disesalkan, sampai persidangan tuntutan Senin (3/1), bukti surat fiktif tersebut sampai kini tak kunjung ditunjukan oleh jaksa.
"Ada apa ini, padahal kita sudah berulangkali minta ditunjukan di pengadilan, tapi nggak juga dikabulkanMakanya kita melapor ke JAM Was," ujar Jhon

Menanggapi pengaduan ini, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy berjanji akan menindak lanjuti pengaduan ini, apalagi jika ada kecurigaan adanya jaksa yang melakukan tindakan di luar ketentuan kitab  Undang-undang Hukum Acara  Pidana atau KUHAP.(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mangindaan: PNS Angkuh Mundur Saja


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler