MATARAM-Pengurangan insentif petugas dapat memicu terjadinya pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) maupun lembaga pemasyarakatan (lapas). Hal itu diungkapkan salah seorang petugas Rutan Bima dalam rapat koordinasi strategi pelaksanaan kegiatan dan program aksi tahun 2013 kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) NTB yang dihadiri Sekjen Kemenkumham Bambang Rantam Sariwanto. ‘’Kita minta insentif dinaikan, agar pungli bisa dihindari,’’ katanya dalam rakor di Hotel Lombok Raya, Minggu (13/1).
Dikatakan, insentif Rp 10 ribu per hari yang diterima petugas jauh lebih kecil dari tahun sebelumnya sebesar Rp 20 ribu. ‘’Insentif ini tidak cukup bagi petugas. Apalagi kita harus bekerja seharian,’’ terangnya.
Sementara, Sekjen Bambang Rantam Sariwanto menjelaskan, besaran insentif tersebut sudah menjadi kebijakan yang tertuang dalam aturan. ‘’Kita akan dorong agar insentifnya naik,’’ jelasnya.
Disinggung mengenai maraknya pungli, ia mengatakan, sesuai program Wamenkumham Denny Indrayana, pungli tidak boleh dilakukan di lapas. Jika ditemukan, pihaknya menindak tegas sesuai aturan yang berlaku. ‘’Pada apel bersama, kita sudah sampaikan agar petugas tidak melakukakan pungli,’’ tegasnya.
Ia mengatakan, sesuai standar yang telah ditetapkan, jajarannya tidak hanya dilarang melakukan pungli. Namun, harus menertibkan dan mengontrol keberadaan handphone dan narkoba di dalam lapas. ‘’Selain memberantas pungli, petugas lapas harus menertibkan barang-barang yang tidak boleh dimiliki narapidana ataupun tahanan,’’ tegasnya.
Disinggung mengenai kelebihan kapasitas, ia mengatakan, hal itu menjadi masalah di seluruh lapas di Indonesia. Untuk mengimbangi itu, pihaknya memasang solusi dengan membangun satuan kerja (satker) baru. Sebanyak 44 satker supaya mengurangi overkapasitas. ‘’Kita terus upayakan untuk mengatasi overkapasitas,’’ tanadasnya. (mis)
Dikatakan, insentif Rp 10 ribu per hari yang diterima petugas jauh lebih kecil dari tahun sebelumnya sebesar Rp 20 ribu. ‘’Insentif ini tidak cukup bagi petugas. Apalagi kita harus bekerja seharian,’’ terangnya.
Sementara, Sekjen Bambang Rantam Sariwanto menjelaskan, besaran insentif tersebut sudah menjadi kebijakan yang tertuang dalam aturan. ‘’Kita akan dorong agar insentifnya naik,’’ jelasnya.
Disinggung mengenai maraknya pungli, ia mengatakan, sesuai program Wamenkumham Denny Indrayana, pungli tidak boleh dilakukan di lapas. Jika ditemukan, pihaknya menindak tegas sesuai aturan yang berlaku. ‘’Pada apel bersama, kita sudah sampaikan agar petugas tidak melakukakan pungli,’’ tegasnya.
Ia mengatakan, sesuai standar yang telah ditetapkan, jajarannya tidak hanya dilarang melakukan pungli. Namun, harus menertibkan dan mengontrol keberadaan handphone dan narkoba di dalam lapas. ‘’Selain memberantas pungli, petugas lapas harus menertibkan barang-barang yang tidak boleh dimiliki narapidana ataupun tahanan,’’ tegasnya.
Disinggung mengenai kelebihan kapasitas, ia mengatakan, hal itu menjadi masalah di seluruh lapas di Indonesia. Untuk mengimbangi itu, pihaknya memasang solusi dengan membangun satuan kerja (satker) baru. Sebanyak 44 satker supaya mengurangi overkapasitas. ‘’Kita terus upayakan untuk mengatasi overkapasitas,’’ tanadasnya. (mis)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diduga Babat Hutan KBK
Redaktur : Tim Redaksi