jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyebut Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) belum akan disahkan dalam masa persidangan di legislatif hingga awal Juli 2022 ini.
Walakin pemerintah melalui Wamenkumham sudah menyampaikan draf terbaru RKUHP yang disempurnakan ke Komisi III pada Rabu (6/7).
BACA JUGA: HIMA PERSIS: Draf RKUHP Mencederai Semangat Berdemokrasi
"Saya kira RKUHP tidak akan disahkan pada masa sidang ini," kata legislator Fraksi PPP itu ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/7).
Arsul mengatakan bahwa RKUHP masih akan dibahas lanjutan karena ada perbaikan di tujuh hal utama. Satu di antaranya menyoroti 14 isu krusial.
BACA JUGA: Mahasiswa Demo Tolak RKUHP, Tuntut Bertemu Ketua DPR Puan Maharani
"Kalau ada pembahan itu, kan, atas 14 isu krusial dan hal-hal yang terkait dengan penjelasan," ungkap eks Sekjen PPP itu.
Arsul juga menyebut DPR hingga kini belum bisa membuka draf RKUHP yang diserahkan pemerintah pada Rabu ini.
BACA JUGA: Ratusan Mahasiswa UI Unjuk Rasa Tolak RKUHP di Depan Gedung DPR
Sebab, kata dia, DPR perlu menyepakati dengan pemerintah sebelum membeberkan draf teranyar rancangan aturan itu.
"Nanti kami sepakati dahulu dengan pemerintah," ujar Arsul.
Wamenkumham RI Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej menyerahkan dua draf RUU bersifat carry over ke Komisi III DPR RI.
Penyerahan draf itu berlangsung dalam rapat kerja antara pemerintah dengan alat kelengkapan dewan (AKD) bidang hukum itu di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Rabu (6/7).
"Hari ini menjelang siang dalam rangka menyerahkan dua RUU yang bersifat carry over yaitu RKUHP dan RUU Pemasyarakatan," kata Eddy dalam forum itu.
Dia mengatakan bahwa soal RUU Pemasyarakatan yang diserahkan ke Komisi III tidak memiliki perubahan, sehingga aturan itu diharapkan bisa mendapat persetujuan DPR RI pada tingkat II.
Namun, kata Eddy, pemerintah melakukan banyak penyempurnaan dalam draf RKUHP yang diserahkan ke Komisi III DPR RI pada Rabu ini. (ast/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan