Fattah menjelaskan, undang-undang itu akan menggantikan UU N0.25 tahun 1992. Ia mengatakan, selama ini koperasi, khususnya koperasi simpan pinjam sangat menunggu lembaga ini. Dengan adanya lembaga itu pengurus dan anggota koperasi akan merasa aman dalam melindungi asset. "Sehingga perputaran modal bisa berjalan lancar," terangnya saat ditemui di Surabaya kemarin.
Selama ini, lanjut Fattah banyak koperasi yang perkembangannya mandeg lantaran pinjaman yang diberikan oleh anggotanya macet. Akhirnya banyak yang dalam status tidak aktif atau mati suri. Saat ini di Jawa Timur memiliki 29.147 unit koperasi dan 3.996 diantaranya dinyatakan mati suri. Mereka dianggap mati suri lantaran dinilai tidak melakukan rapat anggota dalam periode tertentu, perputaran neraca usaha yang tidak stabil, dan kecilnya jumlah asset dan sisa hasil usaha (SHU).
Ia mengatakan, telah banyak usaha dilakukan untuk membina koperasi itu. Misalkan dengan memanggil pengurus dan memberikan keterampilan. Namun, Fattah mengatakan, kapasitasnya sangat terbatas lantaran dalam aturan perkoprasian, tidak ada pihak luar yang bisa mengintervensi. Kepengurusan koperasi itu bersifat tertutup dan kekuasaan tertinggi ada pada rapat anggota tahunan.
Saat ini, total asset koperasi di Jawa Timur hingga semester pertama yaitu Rp 22,6 miliar dengan SHU Rp 2,1 miliar. Dengan adanya lembaga penjamin simpanan yang akan dibentuk ia menargetkan pertumbuhan koperasi bisa sampai 20 persen. Selain itu, koperasi yang saat ini dinyatakan mati suri bisa ditolong.
Untuk mendukung target itu, ia bakal mendukung itu, pihaknya tak akan tinggal diam. Ia bakal memperketat proses pemberian badan hukum koperasi. Menurutnya, sistem yang sudah sudah bagus, namun akan diperbaiki lagi. Misalkan saja dari evaluasi kredibilitas calon pengurus yang standartnya ditinggikan dan pemberian materi penyuluhan yang lebih kompleks.(uma)
BACA ARTIKEL LAINNYA... HOCS Siap Go Internasional
Redaktur : Tim Redaksi