jpnn.com, JAKARTA - Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Siak Provinsi Riau Tonggo Butar Butar berharap narapidana yang mendapatkan remisi khusus pada Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum setelah bebas nanti.
“Dengan demikian, mereka bisa kembali ke tengah masyarakat menjadi manusia bermanfaat bagi diri sendiri, keluarga, dan lingkungan sekitarnya,” kata Tonggo seperti dilansir Antara, Jumat (14/5).
BACA JUGA: Hamdalah, 719 Napi Lapas Madiun Dapat Remisi Lebaran
Tonggo Butar Butar menyebut jumlah penerima remisi, yakni pidana umum dewasa sebanyak 116 orang, Remisi Khusus I terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012 sebanyak 14 orang, dan anak didik pemasyarakatan sebanyak tujuh orang.
Rutan Kelas II B Siak, Provinsi Riau, memberikan remisi khusus (pengurangan masa tahanan) pada Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah kepada 137 warga binaan permasyarakatan dengan masa bervariasi.
Kepala Rutan Siak Tonggo Butar Butar menyebutkan jumlah penghuni rutan setempat saat ini sebanyak 412 orang, sebanyak 305 orang di antaranya narapidana dan 252 orang yang beragama Islam.
Dari 252 narapidana yang beragama Islam, lanjut dia, sebanyak 137 orang berhak menerima remisi Lebaran 2021 sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Jumlah itu sesuai dengan yang diusulkan atau seluruhnya disetujui Direktorat Jendral Pemasyarakatan karena memenuhi syarat," ujarnya.
Sebelumnya, pemberian remisi itu dengan menerapkan protokol kesehatan di Aula Rutan Siak setelah pelaksanaan salat Id, Kamis (13/5).
Dia menuturkan pemberian remisi ini merupakan hak bagi narapidana beragama Islam yang telah memenuhi syarat sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Remisi adalah hak narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang sedang menjalani pidana. Mereka menerima remisi 15 hari sampai dengan 2 bulan tanpa dipungut biaya alias nol rupiah,” katanya.
Selanjutnya, pemberian remisi Lebaran ini diharapkan memotivasi narapidana yang telah dianggap baik dalam perilaku kesehariannya.
Selain itu, dia berharap remisi ini bisa mendorong optimisme narapidana agar menjalani sisa masa pidananya dengan sungguh-sungguh sembari menyadari kesalahannya.(Antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Friederich