Harapkan Pemda Lebih Seriusi Keberadaan BLK

Minggu, 02 September 2012 – 19:01 WIB
JAKARTA - Balai Latihan Kerja (BLK) milik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang tersebar di seluruh Indonesia, pada 2012 ini ditargetkan mampu melatih calon tenaga kerja hingga  97.340 orang. Tujuannya adalah untuk meningkatkan keterampilan dan kompetensi kerja para pengganggur dan pencari kerja agar mereka siap bekerja dan secepatnya diserap oleh pasar kerja dan industri.

Menteri Tenaga Kerja  dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan,  keberadaan BLK di pusat dan daerah memang terbukti efektif dalam meningkatkan keterampilan dan kompetensi para pencari kerja. Pasalnya, program pelatihan yang diberikan telah disesuaikan dengan kebutuhan pasar kerja dan industri.

“Kemenakertrans terus melakukan proses pelatihan, sertifikasi dan penempatan di balai latihan kerja dengan sasaran para pengangguran, pencari kerja dan masyarakat umum sehingga nantinya lulusan BLK langsung dapat terserap pasar kerja di daerah-daerah, kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di Jakarta, Minggu (2/9).

Dijelaskannya pula, pola pelatihan di BLK milik pemda akan ditekankan pada jenis pelatihan sesuai kebutuhan di daerah masing-masing. Namun Menteri yang juga Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengakui bahwa belum semua BLK di daerah memiliki kualitas dan kapasitas pelatihan beserta instruktur yang memadai.

Menurutnya, masih banyak BLK Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) milik Pemda yang memerlukan pembenahan menyeluruh. Karenanya pemerintah memprioritaskan revitalisasi BLK-BLK di seluruh daerah.

“Pembenahan BLK-BLK milik pemda terus dilakukan meskipun terkendala terbatasnya anggaran. Pembenahan ini harus mengikuti standar atau berpatokan pada 13 BLK UPT Pusat milik Kemnakertrans yang kondisinya sudah sangat baik. BLK-BLK milik Kemnakertrans harus menjadi model percontohan bagi pembenahan BLK-BLK pemda," jelasnya.

Lebih jauh Muhaimin menambahkan, untuk membenahi BLK itu juga diperlukan keterlibatan Pemda dalam memenuhi kebutuhan infrastruktur, peralatan dan instruktur dengan menganggarkan dana di APBD. Kebijakan ini harus dibakukan dalam regulasi dalam bentuk peraturan daerah (perda).

“Dibutuhkan komitmen dan perhatian khusus dari pimpinan pemda terhadap pembangunan sektor ketenagakerjaan. Pimpinan Pemda harus mengembangkan dan menepatkan Instruktur andal di BLK. Pengelolaan BLK harus dilakukan oleh orang-orang yang profesional sehingga dapat  menghasilkan tenaga kerja yang punya kemampuan khusus di bidangnya masing-masing,“ paparnya. (Cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hasil Pemeriksaan Marwan Diserahkan ke KPK

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler