"emeriksaan terhadap pihak-pihak yang mengetahui kejadian tersebut sudah kami lakukan dan tidak terbukti seperti yang dituduhkan. Kami akan laporkan ke KPK. Saya yakin KPK akan berpendapat sama," kata Wakil Jaksa Agung Darmono di Jakarta, Sabtu (1/9).
Sebelumnya, advokat Muhammad Fajriska Mirza menuding Marwan menggelapkan barang bukti dalam kasus korupsi Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebesar Rp 500 miliar pada 2004. Marwan saat itu menjabat Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi DKI. Fajriska sudah melaporkannya ke KPK pada 29 Juni lalu ke KPK agar mendalami laporan tersebut.
Tak terima dengan tudingan itu, Mantan Kepala Kejati Jawa Timur itu lantas melaporkan Fajriska ke Bareskrim Polri. Kejagung lantas membentuk tim verifikasi untuk mengecek kebenaran tudingan tersebut. Tim tersebut beranggotakan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto, Jaksa Agung Muda Intelejen (JAM Intel) Edwin Pamimpin Situmorang, dan Darmono sebagai koordinator tim.
Darmono menegaskan bahwa pihaknya telah memeriksa secara menyeluruh. Mulai dari jaksa peneliti hingga jaksa penuntut umum telah dimintai keterangan. Bahkan dia juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk meneliti aliran dana dalam rekening Marwan. "Tidak ada. Tudingan itu tidak benar," katanya.
Mantan Kapusdiklat Kejagung itu yakin KPK akan berpendapat sama dengan Kejagung. Sebab, dia mengklaim bahwa semua alat bukti untuk menjerat Marwan sudah dicek dan hasilnya negatif. Saksi-saksi yang mengetahui kejadian juga sudah dimintai keterangan. "Ini sudah komprehensif," katanya. (aga)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Balas Dendam karena Ayah Divonis
Redaktur : Tim Redaksi