Harapkan Putusan MK Bisa Tekan Korupsi di Daerah

Selasa, 02 Oktober 2012 – 21:43 WIB
JAKARTA - Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri, Zuhdan Arif menyatakan bahwa pihaknya terus mengawasi kepala daerah maupun DPRD agar bertanggungjawab penuh dalam mengelola keuangan daerah di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pasalnya dari catatan Kemendagri, sudah ratusan kepala daerah dan anggota DPRD yang  menjalani proses hukum karena diduga terlibat kasus korupsi APBD.

"Paling banyak mereka terlibat kasus korupsi dan suap dana di daerah. Sisanya terlibat kasus penyerobotan hak milik, pencemaran nama baik dan tindak pidana umum lainnya," ujar Zuhdan saat menghadiri jumpa pers di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta Selatan, Selasa (2/10).

Berdasarkan data dari Kemendagri selama kurun waktu 2004-2012, tercatat 277 kepala daerah maupun wakilnya pernah diperiksa aparat penegak hukum. Rinciannya, 24 orang menjadi saksi, 172 orang menjadi tersangka dan empat orang menjadi terdakwa.

Sementara data mengenai anggota DPRD Provinsi yang pernah menjalani pemeriksaan oleh penegak hukum mencapai 431 orang. Rinciannya, 319 orang menjadi saksi, 110 orang menjadi tersangka, dan dua orang menjadi terdakwa.

"Kita harus dorong agar kepala daerah akuntabel dalam pengelolaan uang, APBD, proyek pengadaan barang dan jasa, sistem perijinan, tambang, ijin usaha dan bangunan. Jangan sampai ada penyalahgunaan wewenang lagi," jelasnya.

Di sisi lain Zuhdan juga berharap putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan aparat penegak hukum tak perlu izin Presiden lagi dalam pemeriksaan kepala daerah, akan membantu upaya pemberantasan korupsi di daerah. Kemendagri menganggap putusan MK itu sebagai angin segar untuk penegakan hukum di Indonesia. "Karena semua orang sama di hadapan hukum tak terkecuali kepala daerah," pungkasnya.

Seperti diketahui, sebelumnya MK mengabulkan sebagian gugatan judicial review atas pasal 36 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan dikabulkannya uji materi itu, aparat penegak hukum yang hendak memeriksa kepala daerah tak perlu lagi izin tertulis dari Presiden.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nurhayati Ikhlas Dituntut 14 Tahun Penjara

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler