"Saya tidak masalah. Bagi saya benar salah itu relatif. Allah tahu apa yang saya lakukan dan Allah sebaik-baik pemberi hukuman," kata Wa Ode Nurhayati usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (2/10).
Kendati demikian, mantan anggota Banggar DPR itu tetap akan mengajukan pledoi (nota pembelaan). Menurutnya, proses persidangan tak sesuai fakta yang ada."Saya ikhlas dan akan membela diri karena ada banyak fakta sidang yang tidak sesuai," kata Nurhayati.
Sebelumnya Nurhayati dituntut dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. JPU KPK meyakini Nurhayati telah menerima suap sebesar Rp 6,25 miliar dari sejumlah pengusaha guna meloloskan daerah-daerah calon penerima Dana Percepatan Infrastruktur Daerah (DPID) tahun 2011.
Jaksa juga menuntut Nurhayati dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti melakukan pencucian uang atas uang Rp 50 miliar lebih.
Sementara tim penasihat hukum Nurhayati, Wa Ode Nurzaenab malah menyalahkan majelis hakim yang mengadili perkara tersebut. Zaenab menyayangkan majelis hakim tak meminta kliennya membuktikan asal-usul uang senilai Rp 50 miliar lebih yang disangkakan hasil korupsi.
"Soal asal usul harta, hakim tidak pernah memerintahkan klien kami untuk membuktikan asal usul harta itu. Ini kekeliruan yang besar," kata Zaenab.(Fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri dan Kejagung Didesak Tuntaskan Kasus Korupsi Kepala Daerah
Redaktur : Tim Redaksi