Hardiansyah Pergoki Sang Adik yang Baru Menikah Malah Ngamar Bareng Selingkuhan

Selasa, 12 November 2019 – 23:23 WIB
Hardiansyah (dua kiri) diamankan karena menganiaya hingga menyebabkan korbannya meninggal dunia. Foto: prokal.co

Polres Balikpapan telah menetapkan Hardiansyah sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan korban bernama Kodrat, 36, meninggal dunia.

Pria 29 tahun itu mengungkapkan tak memiliki niat membunuh selingkuhan adik kandungnya tersebut.

BACA JUGA: Ekspresi Dua Pembunuh Calon Pendeta Ketika Lolos dari Hukuman Mati

“Saya menyesal,” kata warga Jalan A. Wahab Syahrani Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara itu, Selasa (11/11).

Hardiansyah mengatakan setelah menerima telepon bahwa adik kandungnya selingkuh, dia mendatangi indekos tempat sang adik menginap.

BACA JUGA: Begal Sadis Penusuk Sopir Taksi Online Tertangkap, nih Fotonya…

Emosinya memuncak begitu mendapati sang adik berduaan di kamar indekos dengan seorang pria idaman lain. Padahal adiknya itu baru menikah enam bulan lalu.

“Saya lihat adik saya sudah tak mengenakan jilbab di kamar itu,” sebutnya.

Tak pikir panjang, Hardiansyah langsung menghardik dan tangannya pun melayang ke wajah sang adik. Setelah memukul adiknya, tangan kirinya menjambak si pria, Kodrat, 36.

“Saya pukul lima kali di wajah. Lalu saya tendang,” lanjutnya.

BACA JUGA: Tagih Pembayaran Proyek, Kontraktor Ditembak Diduga Anak Bupati Majalengka

Dia mengaku, pria yang tak dikenalnya itu tak melakukan perlawanan ketika dipukul. Namun akibat mendengar keributan, rekan-rekan korban yang berada di sekitar indekos berusaha menolong.

“Saya lihat banyak teman-temannya. Lalu saya ke luar kamar terus ke mobil ambil badik,” ucapnya.

Melihat dirinya memegang senjata tajam, rekan-rekan Kodrat yang semula ingin membantu langsung kabur. Tak ada yang berani mendekati. Hardiansyah mengaku terakhir kali melihat korbannya tersungkur dengan darah di wajah.

“Saya enggak tahu kalau dia meninggal. Saya lihat masih bernafas sampai saya dilerai warga,” sebutnya.

Sementara itu, motif penganiayaan ini karena tersangka sakit hati mendengar adiknya yang sudah menikah selingkuh.

“Tersangka pertama kali mendapat informasi dari iparnya. Karena tidak terima ini, kakaknya (tersangka) langsung mendatangi TKP,” ungkap Kanit Reskrim Polres Balikpapan Iptu Musjaya.

Lanjut Musjaya, tersangka juga malu lantaran adiknya, meski sedang pisah ranjang dengan suaminya justru bersama pria lain. Dan membawa pria tersebut ke indekos yang disewa sang adik. “Jadi itu sewa per jam. Kami masih kembangkan terhadap saksi-saksi lainnya,” katanya.

Diketahui, Sabtu (9/11) sekira pukul 22.00 Wita terjadi keributan di salah satu kamar indekos di Jalan Siaga, Kelurahan Damai, Balikpapan Kota. Mendengar informasi adanya keributan, Tim Beruang Hitam langsung mendatangi lokasi kejadian.

“Kami amankan tersangka berikut barang bukti sebilah badik. Membawa korban ke rumah sakit untuk dilakukan pertolongan. Sayang saat akan dirujuk ke rumah sakit, korban meninggal di perjalanan,” kata Musjaya.

Atas perbuatannya, Hardiansyah pun dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara di atas 10 tahun. (rdh/ms)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler