jpnn.com, BALIKPAPAN - Meski harga ayam potong di pasar mahal seperti Idulfitri lalu, lantas normal lagi seperti saat ini, namun para peternak mengaku tak kunjung memperoleh keuntungan.
Seperti yang dialami Armain, peternak dari Lamaru, Balikpapan Timur. “Tak ada perubahan sejak heboh ayam mahal Idulfitri (14/6) lalu,” ucap Armain.
BACA JUGA: Pakan Ayam Masih Diimpor, Haji Akaw Mengeluh ke Sandi
Padahal saat itu hingga Idulfitri berakhir harga ayam broiler di pasar mencapai Rp 41 ribu per kilogram. Sementara harga kontrak terbaru dari kemitraan saat itu Rp 23.200 untuk satu kilogram ayam hidup.
Harga ini dirasa adil jika bobot ayam maksimal. Namun, dengan kondisi bobot yang minim hingga sekarang ini, kerugian sudah ada di depan mata peternak. “Kalaupun ada untung bakal habis buat memperbaiki kandang dan pengeluaran peralatan,” tuturnya.
BACA JUGA: Kementan: Koperasi Bantu Peternak Ayam Petelur Berdaya Saing
Kondisi ini terjadi lantaran banyak peternak seperti dirinya belum bisa lepas dari kemitraan dengan pemodal. Yakni perusahaan penyedia day old chicken (DOC), pakan dan obat untuk peternakannya. Keterikatan dirinya dengan pemodal memang menguntungkan sejak dia memulai usaha di 2004 lalu. Namun pada 2015 situasinya berbalik.
“Sejak dilarangnya penggunaan AGP (Antibiotic Growth Promoters),” kata peraih penghargaan peternak teladan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2010 itu.
BACA JUGA: Biaya Produksi Naik, Peternak Ayam Kelabakan
Dengan bobot ayam berkurang, keuntungan yang didapat ikut terkuras. Bahkan dalam beberapa kali panen, Armain mengaku rugi. Bahkan harus menombok hingga belasan juta rupiah. Ini karena perusahaan tak mau ambil pusing. Modal yang diberikan ke peternak harus kembali.
Jika tak ada keuntungan ke pemodal, maka untuk mencapai break even point dengan mengambil uang dari peternak. “Di kontrak bunyinya seperti itu,” tutur Armain.
Kontrak antara peternak dan perusahaan pemodal dibuat dan ditetapkan dalam satu kali perjanjian panen. Melingkupi harga mulai dari DOC, pakan, dan obat-obatan.
Kemudian harga jual kepada pemodal setelah ayam panen. Semua itu sudah ditentukan dari pihak pemodal. Armain menyebut dalam perjanjian tak ada campur tangan pemerintah.
“Padahal di situlah (kontrak) kami ingin ada kehadiran pemerintah. Agar pemodal tidak sewenang-wenang,” ungkap Armain. (*/rdh/riz/k18)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Harga Ayam Potong Tembus Rp 100 Ribu per Ekor
Redaktur & Reporter : Soetomo