jpnn.com - JAKARTA - Kenaikan harga BBM kali ini tidak begitu direaksi parlemen. Meski ada potensi kenaikan harga bahan pokok yang menjadi imbas kenaikan harga BBM, namun DPR menyerahkan sepenuhnya kebijakan itu kepada pemerintah.
Ketua DPR Setya Novanto menyatakan, dengan mekanisme yang saat ini berlaku, DPR tidak memiliki hak secara langsung untuk meminta pemerintah mengkaji hal tersebut. Sesuai Undang-Undang APBN Perubahan Nomor 12 Tahun 2014, tidak ada kewajiban pemerintah untuk meminta persetujuan DPR terkait kenaikan BBM.
BACA JUGA: Golkar Agung Laksono Perintahkan Anggota FPG Cabut Dukungan ke Hak Angket
”Ya, sekarang kita kan sudah menggunakan aturan undang-undang baru. Kita menyerahkan kepada pemerintah. Tapi, kalau tahun berikutnya akan kembali ke DPR,” kata Novanto.
Meski kebijakan itu menjadi hak pemerintah, Novanto menyatakan bahwa DPR berhak menerima laporan evaluasi terhadap urusan yang penting tersebut. DPR perlu mendengar alasan-alasan pemerintah atas kenaikan BBM bersubsidi untuk kali ketiga itu.
BACA JUGA: Ini Cara Setya Novanto Menghindar saat Ditanya soal Konflik Golkar
”Tentunya alasan-alasan yang bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.(jawapos)
BACA JUGA: DPR Galang Hak Angket, Ini Pesan Amien Rais untuk Jokowi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemendagri Wajibkan Daerah Anggarkan Biaya Pilkada 2015
Redaktur : Tim Redaksi