Untuk jeruk sunkist, di pasaran dijual Rp30.000 per kilo. Padahal sebelum pembatasan dijual dengan harga Rp30.000. Apel merah impor dijual Rp30.000, naik Rp5.000 dari harga sebelumnya Rp25.000 per kilo. Apel Fuji dijual Rp24.000, naik Rp6.000 dari harga sebelumnya Rp20.000 per kilo.
Menurut Atun, kenaikan harga terjadi akibat adanya kebijakan pembatasan impor buah. Alhasil, stok buah impor menurun. “Rata-rata mereka mengeluhkan harga yang sangat tinggi,” ucapnya.
Kabid Perdagangan Diskoperindag, Ike Silviany, membenarkan jika kenaikan harga disebabkan adanya pembatasan impor buah. Sementara, stok di pasaran menipis sedangkan permintaan besar. “Otomatis memicu kenaikan harga buah,” katanya.
Menurut dia, kenaikan tersebut tidak terjadi di pasar tradisional saja, namun terjadi di pasar ritel modern. Bukan hanya buah impor, harga buah lokal juga naik. Namun, ia belum mengetahui berapa persen kenaikan untuk harga buah lokal.
“Untuk lokal karena permintaan yang meningkat, sedangkan dengan adanya pembatasan buah impor ini, para pedagang berebut mencari buah lokal yang memicu semakin merangkaknya harga buah lokal,” ucapnya.
Sebelumnya, pemerintah melalui kementerian terkait mengeluarkan pembatasan dan pelarangan buah impor untuk periode Januari-Juni 2013. Namun, dari sekian banyak pembatasan buah impor, hanya ada enam buah yang tidak mendapatkan rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH). Yakni durian, nanas, melon, pisang, mangga dan pepaya.(cr3)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Blok Mahakam Berakhir 2017
Redaktur : Tim Redaksi