jpnn.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memang sudah menilai bahwa tingkat inflasi cukup baik.
Namun, Kementerian Perdagangan (Kemendag) tetap ingin harga pangan lebih terkendali.
BACA JUGA: Inflasi Terkendali, Daya Beli Masyarakat Melemah
Kemendag menyebutkan, harga pangan, khususnya beberapa komoditas musiman, harus dijaga supaya inflasi tetap ditekan rendah.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengungkapkan, Kemendag berusaha agar inflasi sampai dengan akhir tahun ini tidak lebih dari empat persen.
BACA JUGA: Pasokan Kurang, Harga Kebutuhan Pokok Terus Naik Usai Lebaran
”Masa-masa krisis untuk inflasi seperti periode Lebaran sudah berhasil dilalui. Bahkan, saat ini di beberapa daerah sudah mulai terjadi deflasi. Dengan demikian, kami yakin dalam beberapa waktu mendatang mampu menjaga inflasi tetap terkendali,” ujar Enggar.
Walaupun bukan lagi menjadi penyebab utama inflasi Juni 2017, beberapa komoditas pangan yang harganya bergejolak tetap diberi perhatian khusus oleh Enggar. Misalnya, cabai dan bawang.
BACA JUGA: Harga Bahan Pokok Turun tapi Pasar Masih Sepi Pembeli
”Semua, tapi saya juga harus jaga yang seasonal, mengontrol jangan sampai jika tidak musim, loncat harganya terlalu jauh dan dilakukan oleh para spekulan. Kami harus jaga bahan pokok dan makanan supaya tidak mendorong inflasi,’’ jelasnya.
Enggar belum berani memutuskan kebijakan apa saja yang akan dia lakukan untuk menekan harga pangan.
”Kami akan bahas satu per satu bersama dengan Pak Menteri Pertanian. Kemudian, atas dasar itu, kami akan ajak asosiasinya dan para pengusahanya,” ungkapnya.
Salah satu rencana Kemendag adalah mempersiapkan skema yang mengharuskan produsen minyak goreng memproduksi minyak goreng curah dalam kemasan dengan harga yang telah ditentukan pemerintah, yaitu Rp 11 ribu per kemasan.
Sebab, meski sejak April lalu Kemendag telah mewajibkan ritel modern untuk menjual minyak goreng sesuai harga eceran tertinggi (HET), yakni Rp 11 ribu per liter, pengusaha ritel mengaku kesulitan menjaga stok di toko.
Pasalnya, pasokan minyak goreng murah dari produsen terbatas. Hal itu disebabkan kebanyakan produsen sebelumnya hanya memproduksi minyak goreng kualitas premium.
”Jadi, nantinya, sekian persen dari total produksi dari produsen harus berbentuk minyak goreng dalam bentuk kemasan sederhana dengan harga jual yang ditetapkan pemerintah dengan asosiasi dan pengusaha, yaitu Rp 11 ribu,” tutur Enggar.
Sementara itu, mekanisme dan keputusan akan diambil setelah pembicaraan dengan para pengusaha dan produsen minyak goreng.
”Nanti kami ketemu. Akan bicara dengan asosiasi dan pengusaha-pengusahanya,” ucapnya. (agf/c20/sof)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dukung UKM, Pemerintah Tunda Lelang Gula
Redaktur & Reporter : Ragil