jpnn.com - JAKARTA - Pertamina menaikkan harga jual elpiji 12 kilogram menjadi Rp 142 ribu/tabung. Kenaikan terjadi sekitar Rp 8000/tabung dari harga jual sebelumnya.
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Kebijakan Energi Sofyano Zakaria menilai, pemerintah sebaiknya mendorong agar bisnis elpiji non-subsidi tidak hanya dilakukan oleh Pertamina sehingga harga jualnya bisa kompetitif di pasaran.
BACA JUGA: Soal Pelabuhan Cilamaya, Dirut Pelindo II: Udah Bener itu
Pemerintah menurut Sofyano, tidak bisa menyalahkan Pertamina ketika menaikkan harga jual. Pasalnya, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009, elpiji 12kg ditetapkan sebagai elpiji umum yang tidak disubsidi. Akibatnya, harga diatur dan ditetapkan Badan Usaha niaga elpiji. Dalam hal ini adalah pertamina.
"Jadi Pertamina hanya wajib melaporkan saja ke pemerintah jika akan menetapkan harga jual. Tidak perlu meminta izin atau meminta persetujuan pemerintah," katanya, Kamis (2/4).
BACA JUGA: Jokowi Panggil Bos AirAsia ke Istana, Ada Apa?
Menurut Sofyano, karena elpiji umum atau elpiji 12kg bukan bersubsidi maka penetapan harganya sama dengan harga minyak goreng, gula, atau beras yang mengacu ke harga pasar. Penaikan harganya juga tidak memerlukan sosialisasi dari pelaku.
"Inilah yang seharusnya disikapi oleh Pemerintah. Apalagi perlu diketahui, sekitar 60 persen kebutuhan elpiji dalam negeri diimpor, termasuk elpiji non-subsidi," ujarnya.
BACA JUGA: Desak Pemerintah Tegas Awasi Kenaikan Tarif Angkutan Umum
Selama ini kata Sofyano, harga elpiji mengacu ke harga cp aramco dan untuk April cp aramco berada di kisaran Rp.7.000/kg, di luar ongkos angkut, marjin SPBE, marjin agen, marjin pertamina, ppn, dan biaya lain.
"Menurut perhitungan saya, harga jual elpiji non-subsidi nilai pantas jualnya ke masyarakat ada di kisaran Rp.13.000/kg atau dikisaran Rp.150.000/tabung 12kg," katanya.
Sofyano memperkirakan kerugian yang diderita pertamina jika menjual elpiji 12 kg di bawah harga keekonomian, tidak bisa ditutupi atau dikompensasi oleh Pemerintah dengan pengurangan dividen pemerintah dari keuntungan Pertamina.
Karena itu jika pemerintah prihatin dengan harga elpiji 12 kg yang selalu dikoreksi sesuai harga pasar CP Aramco, maka seharusnya menetapkan elpiji 12kg sebagai barang yang disubsidi.
"Sepanjang ditetapkan sebagai elpiji umum atau elpiji non-subsidi, maka harga jualnya tetap merupakan kewenangan badan usaha niaga elpiji," katanya. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Libatkan Formatur Terpilih, Pelantikan HIPMI Diprotes
Redaktur : Tim Redaksi