Harga Emas Antam Hari Ini 13 Agustus, Naik!

Selasa, 13 Agustus 2024 – 09:53 WIB
Arsip foto - Petugas menata emas batangan di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Antam Setiabudi, Jakarta, Jumat (12/7/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc/pri. (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)

jpnn.com - JAKARTA - Harga emas Antam hari ini, Selasa 13 Agustus 2024, terpantau mengalami kenaikan. 

Dipantau dari laman Logam Mulia, Selasa pagi, harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) meningkat Rp 18 ribu per gram menjadi Rp 1.419.000 per gram.

BACA JUGA: Inilah Sosok Peraih Medali Emas Terbanyak di Olimpiade Paris 2024

Sebelumnya pada Senin 12 Agustus 2024, harga emas Antam berada di Rp 1.401.000 per gram.

Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Selasa, yakni Rp 1.268.000 per gram.

BACA JUGA: Harga Pertamax Naik, Komisi VI: Menjaga Potensi Pemasukan Negara

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. 

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. 

BACA JUGA: Peraih Medali Emas Olimpiade Paris Rizki Juniansyah Punya 3 Menu Makanan Favorit, Apa Saja?

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Selasa :

- Harga emas 0,5 gram: Rp 759.500

- Harga emas 1 gram: Rp 1.419.000

- Harga emas 2 gram: Rp 2.778.000

- Harga emas 3 gram: Rp 4.142.000

- Harga emas 5 gram: Rp 6.870.000

- Harga emas 10 gram: Rp 13.685.000

- Harga emas 25 gram: Rp 34.087.000

- Harga emas 50 gram: Rp 68.095.000

- Harga emas 100 gram: Rp 136.112.000

- Harga emas 250 gram: Rp 340.015.000

- Harga emas 500 gram: Rp 679.820.000

- Harga emas 1.000 gram: Rp 1.359.600.000

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler