Harga Emas Antam Hari Ini 15 Agustus 2024, Turun

Kamis, 15 Agustus 2024 – 09:42 WIB
Pramuniaga menunjukkan emas batangan Aneka Tambang (Antam) di sebuah gerai perhiasan di Malang, Jawa Timur, Kamis (18/4/2024). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/aww

jpnn.com - JAKARTA - Harga emas Antam hari ini Kamis 15 Agustus 2024 turun. Dipantau dari laman Logam Mulia, Kamis pagi, harga emas Antam menurun Rp 5 ribu per gram menjadi Rp 1.414.000 per gram.

Sebelumnya pada Rabu 14 Agustus 2024, harga emas Antam stagnan di level Rp 1.419.000 per gram.

BACA JUGA: Mantap, Duo Bank BUMN Ini Pecahkan Rekor Harga Saham Tertinggi

Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Rabu, yakni Rp 1.260.000 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

BACA JUGA: Harga Emas Antam Hari Ini 14 Agustus, Berikut Perinciannya

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

BACA JUGA: Peraih Medali Emas Olimpiade Paris Rizki Juniansyah Punya 3 Menu Makanan Favorit, Apa Saja?

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Kamis :

- Harga emas 0,5 gram: Rp 757.000

- Harga emas 1 gram: Rp 1.414.000

- Harga emas 2 gram: Rp 2.768.000

- Harga emas 3 gram: Rp 4.127.000

- Harga emas 5 gram: Rp 6.845.000

- Harga emas 10 gram: Rp 13.635.000

- Harga emas 25 gram: Rp 33.962.000

- Harga emas 50 gram: Rp 67.845.000

- Harga emas 100 gram: Rp 135.612.000

- Harga emas 250 gram: Rp 338.765.000

- Harga emas 500 gram: Rp 677.320.000

- Harga emas 1.000 gram: Rp 1.354.600.000

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler