Harga Emas Antam Hari Ini 19 September, Merosot

Kamis, 19 September 2024 – 10:02 WIB
Penjual menunjukan emas logam dagangannya di gerai emas Gade, Jakarta, Selasa (17/9/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)

jpnn.com - JAKARTA - Berikut daftar harga emas Antam hari ini, Kamis 19 September 2024.

Dipantau dari laman Logam Mulia, Kamis pagi, harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) turun Rp 10.000, sehingga menjadi Rp 1.430.000 per gram. Harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Kamis, menjadi Rp 1.272.000 per gram.

BACA JUGA: Teuku Rifat Harsya Raih 2 Emas di Cabor Berkuda Equestrian PON Aceh-Sumut

Untuk transaksi harga jual emas, dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.

BACA JUGA: Harga Emas Antam Hari Ini 18 September, Turun Lagi

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai harga jual kembali.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Kamis:

BACA JUGA: Hima Persis Gelar Diskusi Bertema Merdeka dari Judi Online untuk Menggapai Indonesia Emas

- Harga emas 0,5 gram: Rp 765.000 

- Harga emas 1 gram: Rp 1.430.000

- Harga emas 2 gram: Rp 2.800.000

- Harga emas 3 gram: Rp 4.175.000

- Harga emas 5 gram: Rp 6.925.000

- Harga emas 10 gram: Rp 13.795.000

- Harga emas 25 gram: Rp 34.362.000

- Harga emas 50 gram: Rp 68.645.000

- Harga emas 100 gram: Rp 137.212.000

- Harga emas 250 gram: Rp 342.765.000

- Harga emas 500 gram: Rp 685.320.000

- Harga emas 1.000 gram: Rp 1.370.600.000

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler