JPNN.com

Harga Emas Antam Hari Ini 22 Maret Turun, Berikut Daftarnya

Sabtu, 22 Maret 2025 – 09:40 WIB
Harga Emas Antam Hari Ini 22 Maret Turun, Berikut Daftarnya - JPNN.com
Arsip foto - Pekerja menunjukkan emas yang dijual di Butik Emas Logam Mulia PT Aneka Tambang (ANTAM), Jakarta, Kamis (7/11/2024). (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/Spt/pri.)

jpnn.com - JAKARTA - Harga emas Antam hari ini, Sabtu 22 Maret 2025, turun setelah beberapa hari sebelumnya mengalami kenaikan.

Dipantau dari laman Logam Mulia, Sabtu, harga emas Antam mengalami penurunan Rp 15 ribu, setelah lima hari beruntun mengalami lonjakan.

BACA JUGA: Harga Emas Antam Hari Ini 21 Maret Naik Lagi, Berikut Daftarnya

Harga emas Antam ini menjadi Rp 1.764.000 per gram.

Sementara, harga jual kembali (buyback) emas batangan turut turun menjadi Rp 1.614.00 per gram.

BACA JUGA: Ada Apa di Balik Lonjakan Harga Emas?

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

BACA JUGA: Harga Emas Antam Melonjak Lagi, Jadi Sebegini Per Gram

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai harga jual kembali.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Sabtu:

- Harga emas 0,5 gram: Rp 932.000.

- Harga emas 1 gram: Rp 1.764.000.

- Harga emas 2 gram: Rp 3.468.000.

- Harga emas 3 gram: Rp 5.177.000.

- Harga emas 5 gram: Rp 8.595.000.

- Harga emas 10 gram: Rp 17.135.000.

- Harga emas 25 gram: Rp 42.712.000.

- Harga emas 50 gram: Rp 85.345.000.

- Harga emas 100 gram: Rp 170.612.000.

- Harga emas 250 gram: Rp 426.265.000.

- Harga emas 500 gram: Rp 852.320.000.

- Harga emas 1.000 gram: Rp 1.704.600.000.

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.  Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler