JPNN.com

Harga Emas Antam Melonjak Lagi, Jadi Sebegini Per Gram

Kamis, 20 Maret 2025 – 09:35 WIB
Harga Emas Antam Melonjak Lagi, Jadi Sebegini Per Gram - JPNN.com
Ilustrasi - Emas batangan Aneka Tambang (Antam) di sebuah gerai emas. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/nym/am.

jpnn.com - JAKARTA - Harga emas Antam hari ini, Kamis 20 Maret 2025, melonjak lagi.

Dipantau dari laman Logam Mulia, Kamis, harga emas Antam terus mengalami lonjakan sejak tiga hari sebelumnya, dengan total kenaikan harga jual sebesar Rp 35.000 per gram.

BACA JUGA: Harga Emas Hari Ini Naik Lagi, jadi Sebegini

Kini, harga emas buatan Antam naik menjadi Rp 1.774.000 per gram.

Sementara, harga jual kembali (buyback) emas batangan turut melonjak menjadi Rp 1.624.000 per gram.

BACA JUGA: Harga Emas Antam Terus Mengalami Kenaikan, Berikut Daftarnya

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

BACA JUGA: Kemarin IHSG Anjlok, Hari Ini Harga Emas Naik

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai harga jual kembali. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Kamis:

- Harga emas 0,5 gram: Rp 937.000.

- Harga emas 1 gram: Rp 1.774.000.

- Harga emas 2 gram: Rp 3.488.000.

- Harga emas 3 gram: Rp 5.207.000.

- Harga emas 5 gram: Rp 8.645.000.

- Harga emas 10 gram: Rp 17.235.000.

- Harga emas 25 gram: Rp 42.962.000.

- Harga emas 50 gram: Rp 85.845.000.

- Harga emas 100 gram: Rp 171.612.000.

- Harga emas 250 gram: Rp 428.765.000.

- Harga emas 500 gram: Rp 857.320.000.

- Harga emas 1.000 gram: Rp 1.714.600.000.

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler