Harga Emas Antam Hari Ini 30 Agustus, Naik Tipis

Jumat, 30 Agustus 2024 – 09:48 WIB
Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) hari ini. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk atau Antam hari ini, Jumat 30 Agustus 2024, mengalami kenaikan.

Dipantau dari laman Logam Mulia, Jumat pagi, harga emas Antam meningkat tipis Rp 1.000 per gram atau menjadi Rp 1.413.000 per gram.

BACA JUGA: DPO Penipuan Investasi Emas Rp 3,7 Miliar Ditangkap di Bekasi

Sebelumnya pada Kamis 29 Agustus 2024, harga emas Antam berada di posisi Rp 1.412.000 per gram.

Untuk harga jual kembali atau buyback emasan pada Jumat ini, yakni Rp 1.260.000 per gram.

BACA JUGA: Bunga Zainal jadi Korban Investasi Bodong, Total Kerugian Mencapai Rp 15 Miliar

Transaksi harga jual yang dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No.34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.

BACA JUGA: Daftar Harga Emas Antam Hari Ini 28 Agustus 2024

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada hari Jumat :

- Harga emas 0,5 gram: Rp 756.500

- Harga emas 1 gram : Rp 1.413.000

- Harga emas 2 gram : Rp 2.770.000

- Harga emas 3 gram : Rp 4.135.000

- Harga emas 5 gram : Rp 6.869.000

- Harga emas 10 gram : Rp 13.660.000

- Harga emas 25 gram : Rp 33.987.500

- Harga emas 50 gram: Rp 67.885.000

- Harga emas 100 gram: Rp 135.590.000

- Harga emas 250 gram : Rp 338.587.500

- Harga emas 500 gram : Rp 676.875.000

- Harga emas 1.000 gram : Rp 1.353.600.000

Potongan harga pajak beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler