Harga Emas Antam Hari Ini 5 Desember 2024 Naik, Berikut Daftarnya

Kamis, 05 Desember 2024 – 09:04 WIB
Arsip foto - Pekerja menunjukkan emas yang dijual di Butik Emas Logam Mulia PT. Aneka Tambang (ANTAM), Jakarta, Jumat (25/10/2024). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym/aa.

jpnn.com - JAKARTA - Harga emas Antam hari ini, Kamis 5 Desember 2024, mengalami kenaikan.

Dipantau dari laman Logam Mulia, Kamis, harga emas Antam meningkat Rp 9. 000 menjadi Rp 1.522.000 per gram dibanding hari sebelumnya yang sebesar Rp 1.513.000 per gram.

BACA JUGA: Budi Said Tak Pernah Menerima 1,1 Ton Emas yang Dijanjikan, Belum Ada Kerugian Negara

Sementara, harga jual kembali (buyback) emas batangan yakni Rp 1.368.000 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

BACA JUGA: Harga Emas Antam Hari Ini 4 Desember, Turun Tipis

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai harga jual kembali.

BACA JUGA: Kemnaker Komitmen Ciptakan Generasi Emas dengan Dorong Inovasi Hijau dan Produktivitas

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Kamis:

- Harga emas 0,5 gram: Rp 811.000

- Harga emas 1 gram: Rp 1.522.000

- Harga emas 2 gram: Rp 2.984.000

- Harga emas 3 gram: Rp 4.451.000

- Harga emas 5 gram: Rp 7.385.000

- Harga emas 10 gram: Rp 14.715.000

- Harga emas 25 gram: Rp 36.662.000

- Harga emas 50 gram: Rp 73.245.000

- Harga emas 100 gram: Rp 146.412.000

- Harga emas 250 gram: Rp 365.765.000

- Harga emas 500 gram: Rp 731.320.000

- Harga emas 1.000 gram: Rp 1.462.600.000

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler