Harga Emas Antam Hari Ini 9 Agustus, Naik

Jumat, 09 Agustus 2024 – 10:20 WIB
Arsip foto - Petugas menata emas batangan di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Antam Setiabudi, Jakarta, Jumat (12/7/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc/pri. (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)

jpnn.com - JAKARTA - Harga emas Antam hari ini Jumat 9 Agustus 2024 mengalami kenaikan. Dipantau dari dari laman Logam Mulia, Jumat pagi, harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) meningkat Rp 10.000 menjadi di angka Rp 1.409.000 per gram.

Sebelumnya pada Kamis 8 Agustus 2024, harga emas batangan berada di posisi Rp 1.399.000 per gram. 

BACA JUGA: Sabet Emas Olimpiade Paris 2024, Rizki Juniansyah Bikin Bangga Warga Banten

Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Jumat, yakni sebesar Rp 1.259.000 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

BACA JUGA: Harga Emas Antam Hari Ini 7 Agustus 2024, Merosot

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. 

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

BACA JUGA: Deretan Rekor Rizki Juniansyah Seusai Raih Emas Olimpiade Paris 2024

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Jumat:

- Harga emas 0,5 gram: Rp 754.500

- Harga emas 1 gram: Rp 1.409.000

- Harga emas 2 gram: Rp 2.762.000

- Harga emas 3 gram: Rp 4.123.000

- Harga emas 5 gram: Rp 6.849.000

- Harga emas 10 gram: Rp 13.620.000

- Harga emas 25 gram: Rp 33.887.500

- Harga emas 50 gram: Rp 67.655.000

- Harga emas 100 gram: Rp 135.190.000

- Harga emas 250 gram: Rp 337.587.500

- Harga emas 500 gram: Rp 674.875.000

- Harga emas 1.000 gram: Rp 1.349.600.000.

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler